Universitas Respati Yogyakarta
Fakultas Ilmu Kesehatan, Program Studi DIV Bidan Pendidik
Tugas
Membaca Kode Etik : Menepati Janji Yang Telah Disepakati
(kelompok
6, kelas B.10.2)
Fungsi pengetahuan
etik bagi bidan adalah memberikan bantuan yang positif bagi bidan untuk
menghindarkan dari prasangka dalam melakukan pekerjaannya. Kode etik suatu
profesi adalah berupa norma-norma yang mana berisi petunjuk bagi anggota profesi tentang
bagaimana mereka harus menjalankan profesinya dan larangan-larangan, yaitu apa
yang boleh dan tidak boleh dilakukan oleh anggota profesi, tidak saja dalam
menjalakan tugas profesinya, melainkan juga menyangkut tingkah lakunya dalam
bermasyarakat.
Salah satu prinsip
kode etik kebidanan dalah menepati janji yang telah disepakati. Prinsip
tersebut mengandung arti bahwa seorang bidan yang baik adalah seorang bidan
yang bukan hanya mampu memberikan atau mengucapkan janji-janjinya namun ia juga
mampu untuk menepati janji tersebut. Hal ini berkaitan dengan kode etik bidan
yang harus senantiasa menjunjung tinggi, menghayati dan mengamalkan sumpah
jabatannya dalam melaksanakan tugas pengabdiannya. Dengan kode etik ini, bidan
diharapkan tidak hanya menghayati namun juga dapat mengamalkan setiap
janji-janjinya terutama sumpah jabatannya yang telah ia katakan.
Bukan hanya dengan
sumpah jabatannya, namun prinsip menepati janji yang telah disepakati ini harus
menjadi prinsip seorang bidan dalam memeberikan pelayanannya kepada klien.
Dengan menepati janji yang telah disepakati, akan menumbuhkan rasa kepercayaan
klien terhadap bidan. Jika suatu saat bidan tersebut tidak dapat menepati
janjinya, bidan tersebut harus memberikan alasan yang logis, dan dapat diterima
oleh klien, sehingga dapat tetap menjaga kepercayaan klien terhadap dirinya.
Namun seharusnya keadaan apapun, seorang bidan harus tetap menepati janjinya,
karena jika tidak, maka akan mengecewakan banyak pihak. Bukan hanya
mengecewakan, namun rasa kepercayaan orang terhadap bidan tersebut menjadi
kurang karena ketidak bertanggungjawabannya.
Dalam kehidupan
bermasyarakat, seorang bidan juga diharapkan mempunyai prinsip kode etik ini
sehingga ia mampu menjadi bidan yang profesional dan bertanggung jawab dalam
setiap perkataan dan perbuatannya. Dengan demikian bidan tersebut akan diberi
kepercayaan penuh dari berbagai pihak.
Nama kelompok:
Lidya
S. Supriyadi ( 13140087
)
................................................. ( )
................................................. ( )
................................................. ( )
................................................. ( )
................................................. ( )
Tidak ada komentar:
Posting Komentar