Jumat, 09 Mei 2014

Tugas Membaca Kode Etik





 

Universitas Respati Yogyakarta
Fakultas Ilmu Kesehatan, Program Studi DIV Bidan Pendidik







Tugas Membaca Kode Etik : Menepati Janji Yang Telah Disepakati
(kelompok 6, kelas B.10.2)

Fungsi pengetahuan etik bagi bidan adalah memberikan bantuan yang positif bagi bidan untuk menghindarkan dari prasangka dalam melakukan pekerjaannya. Kode etik suatu profesi adalah berupa norma-norma yang mana berisi  petunjuk bagi anggota profesi tentang bagaimana mereka harus menjalankan profesinya dan larangan-larangan, yaitu apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan oleh anggota profesi, tidak saja dalam menjalakan tugas profesinya, melainkan juga menyangkut tingkah lakunya dalam bermasyarakat.
Salah satu prinsip kode etik kebidanan dalah menepati janji yang telah disepakati. Prinsip tersebut mengandung arti bahwa seorang bidan yang baik adalah seorang bidan yang bukan hanya mampu memberikan atau mengucapkan janji-janjinya namun ia juga mampu untuk menepati janji tersebut. Hal ini berkaitan dengan kode etik bidan yang harus senantiasa menjunjung tinggi, menghayati dan mengamalkan sumpah jabatannya dalam melaksanakan tugas pengabdiannya. Dengan kode etik ini, bidan diharapkan tidak hanya menghayati namun juga dapat mengamalkan setiap janji-janjinya terutama sumpah jabatannya yang telah ia katakan.
Bukan hanya dengan sumpah jabatannya, namun prinsip menepati janji yang telah disepakati ini harus menjadi prinsip seorang bidan dalam memeberikan pelayanannya kepada klien. Dengan menepati janji yang telah disepakati, akan menumbuhkan rasa kepercayaan klien terhadap bidan. Jika suatu saat bidan tersebut tidak dapat menepati janjinya, bidan tersebut harus memberikan alasan yang logis, dan dapat diterima oleh klien, sehingga dapat tetap menjaga kepercayaan klien terhadap dirinya. Namun seharusnya keadaan apapun, seorang bidan harus tetap menepati janjinya, karena jika tidak, maka akan mengecewakan banyak pihak. Bukan hanya mengecewakan, namun rasa kepercayaan orang terhadap bidan tersebut menjadi kurang karena ketidak bertanggungjawabannya.
Dalam kehidupan bermasyarakat, seorang bidan juga diharapkan mempunyai prinsip kode etik ini sehingga ia mampu menjadi bidan yang profesional dan bertanggung jawab dalam setiap perkataan dan perbuatannya. Dengan demikian bidan tersebut akan diberi kepercayaan penuh dari berbagai pihak.

Nama kelompok:
Lidya S. Supriyadi                            ( 13140087 )   
.................................................           (                  )
.................................................           (                  )
.................................................           (                  )
.................................................           (                  )
.................................................           (                  )

Tidak ada komentar:

Posting Komentar