Jumat, 09 Mei 2014

Makalah Etikologi Kebidanan




MAKALAH ETIKOLOGI KEBIDANAN
PERMENKES NO.1796 TENTANG REGISTRASI TENAGA KESEHATAN




KELOMPOK 5  KELAS B.10.2
NAMA ANGGOTA
1.     ENDANG PUJI ATI                         13140090
2.     MECING YULIANA GEGO             13140068
3.     NOVISIA                                          131400
4.     WIDAYANTI                                   13140066
5.     SUSILAWATI                                   13140067
6.     YOSSI FEBRIANI                            13140069
7.     PADANG WAHIDATUL A.            13140064
8.    NOER OETAMI FRITARINI           13140119


FAKULTAS ILMU KESEHATAN
UNIVERSITAS RESPATI YOGYAKARTA
TAHUN AJARAN 2013/2014 (GENAP)




KATA PENGANTAR
Puji syukur kekhadirat Tuhan Yang Maha Esa atas berkat dan rahmatNya sehingga kami dapat menyesaikan tugas makalah ini.
Kami berharap makalah ini dapat berguna dalam rangka menambah wawasan serta pengetahuan kita. Kami juga menyadari sepenuhnya bahwa dalam tugas ini terdapat kekurangan dan jauh dari yang kami harapkan.
Untuk itu, kami berharap adanya kritik, saran dan usulan demi perbaikan di masa yang akan datang, mengingat tidak ada sesuatu yang sempurna tanpa sarana pembangunan.
Semoga makalah ini dapat dipahami bagi siapapun yang membacanya.

                                          


                                                       Yogyakarta,03 maret 2014



PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 1796/MENKES/PER/VIII/2011
TENTANG
REGISTRASI TENAGA KESEHATAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :
                   a. bahwa sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 23 ayat (5)
                       Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang
                       Kesehatan, peningkatan mutu pelayanan kesehatan
                       yang diberikan oleh tenaga kesehatan, dan dalam
                       rangka pemberian izin, perlu mengatur registrasi
                       tenaga kesehatan;
                   b. bahwa Peraturan Menteri Kesehatan Nomor
                       161/Menkes/Per/I/2010 tentang Registrasi Tenaga
                       Kesehatan perlu disesuaikan dengan perkembangan
                       dan kebutuhan hukum;
                   c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
                       dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
                       menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang
                       Registrasi Tenaga Kesehatan;
Mengingat :
                   1. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
                       Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
                       Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan
                       Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437)
                       sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-
                       Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara
                       Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan
                       Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
                   2. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang
                       Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia
                       Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara
                       Republik Indonesia Nomor 5063);

                   3. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996 tentang
                       Tenaga Kesehatan (Lembaran Negara Republik
                       Indonesia Tahun 1996 Nomor 49, Tambahan Lembaran
                       Negara Republik Indonesia Nomor 3637);
                   4. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
                       Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah,
                       Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan
                       Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik
                       Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran
                       Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
                   5. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1144/Menkes/
                       Per/VIII/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja
                       Kementerian Kesehatan;
MEMUTUSKAN:

Menetapkan : PERATURAN MENTERI KESEHATAN TENTANG
   REGISTRASI TENAGA KESEHATAN.




BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.Tenaga kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam
    bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan/atau keterampilan
    melalui pendidikan di bidang kesehatan yang untuk jenis tertentu
    memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan.
2. Fasilitas pelayanan kesehatan adalah tempat yang digunakan untuk
    menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan, baik promotif,
    preventif, kuratif maupun rehabilitatif yang dilakukan oleh
    Pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat.
3. Uji kompetensi adalah suatu proses untuk mengukur pengetahuan,
    keterampilan, dan sikap tenaga kesehatan sesuai dengan standar
    profesi.
4. Sertifikat kompetensi adalah surat tanda pengakuan terhadap
    kompetensi seseorang tenaga kesehatan untuk dapat menjalankan
    praktik dan/atau pekerjaan profesinya di seluruh Indonesia setelah
    lulus uji kompetensi.
5. Registrasi adalah pencatatan resmi terhadap tenaga kesehatan yang
    telah memiliki sertifikat kompetensi dan telah mempunyai kualifikasi
    tertentu lainnya serta diakui secara hukum untuk menjalankan
    praktik dan/atau pekerjaan profesinya.
6. Surat Tanda Registrasi yang selanjutnya disingkat STR adalah bukti
    tertulis yang diberikan oleh pemerintah kepada tenaga kesehatan
    yang telah memiliki sertifikat kompetensi.
7. Majelis Tenaga Kesehatan Indonesia yang selanjutnya disingkat
    MTKI adalah lembaga yang berfungsi untuk menjamin mutu tenaga
    kesehatan yang memberikan pelayanan kesehatan.
8. Majelis Tenaga Kesehatan Provinsi yang selanjutnya disingkat MTKP adalah lembaga yang membantu pelaksanaan tugas MTKI.
9. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan            di bidang kesehatan.
10.Kepala Badan adalah Kepala Badan pada Kementerian Kesehatan
   yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang pengembangan dan
   pemberdayaan sumber daya manusia kesehatan.



BAB II
PELAKSANAAN REGISTRASI
Pasal 2
1.    Setiap tenaga kesehatan yang akan menjalankan pekerjaannya wajib
memiliki STR.
2.     Untuk memperoleh STR sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tenaga
kesehatan harus memiliki ijazah dan sertifikat kompetensi.
3.    Ijazah dan sertifikat kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat
diberikan kepada peserta didik setelah dinyatakan lulus ujian
program pendidikan dan uji kompetensi.
Pasal 3
1.  Ijazah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dikeluarkan
oleh perguruan tinggi bidang kesehatan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
2.    Sertifikat kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat 2
dikeluarkan oleh MTKI.

Pasal 4
1.    Sertifikat kompetensi berlaku selama 5 (lima) tahun dan dapat
diiperpanjang setiap 5 (lima) tahun.
2.    Untuk pertama kali sertifikat kompetensi diberikan selama jangka
waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal kelahiran tenaga
kesehatan yang bersangkutan.
3.    Sertifikat kompetensi dipergunakan sebagai dasar untuk memperoleh STR
Pasal 5
1       Sertifikat kompetensi yang telah habis masa berlakunya dapat
diperpanjang melalui partisipasi tenaga kesehatan dalam kegiatan
pendidikan dan/atau pelatihan serta kegiatan ilmiah lainnya sesuai
dengan bidang tugasnya atau profesinya.
2.    Partisipasi tenaga kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat digunakan sepanjang telah memenuhi persyaratan perolehan
Satuan Kredit Profesi.
3.    Perolehan Satuan Kredit Profesi sebagaimana dimaksud pada ayat 2
harus mencapai minimal 25 (dua puluh lima) Satuan Kredit Profesi
selama 5 (lima) tahun.
4.    Jumlah Satuan Kredit Profesi dari setiap kegiatan pendidikan
dan/atau pelatihan serta kegiatan ilmiah lainnya sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) untuk setiap kegiatan ditentukan oleh
Organisasi Profesi.
5.    Organisasi Profesi dalam menentukan jumlah Satuan Kredit Profesi berdasarkan:
a. materi dalam kegiatan tersebut;
b. penyaji materi/narasumber;
c. tingkat kegiatan lokal/nasional/internasional;
d. jumlah jam/hari kegiatan; dan
e. peran kepesertaan (peserta/moderator/penyaji).
    Pasal...
Pasal 6
1.  Pelaksanaan uji kompetensi dilakukan oleh perguruan tinggi bidang
kesehatan yang telah terakreditasi dari badan yang berwenang,
bersamaan dengan pelaksanaan ujian akhir.
2       Perguruan tinggi bidang kesehatan melaporkan akan dilakukannya
uji kompetensi kepada MTKI melalui MTKP sekurang-kurangnya 2 (dua) bulan sebelum dilakukan uji kompetensi.
3       MTKI setelah menerima laporan dari perguruan tinggi bidang
kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menyiapkan soal uji kompetensi, dan pengawas.
Pasal 7
Ketentuan lebih lanjut mengenai uji kompetensi bagi peserta didik pada perguruan tinggi bidang kesehatan diatur oleh Menteri dan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan nasional.
Pasal 8
1       Setelah uji kompetensi dilakukan, perguruan tinggi bidang kesehatan. melaporkan kepada MTKI melalui MTKP tentang peserta didik yang
dinyatakan lulus.
2       MTKI setelah menerima laporan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 mempersiapkan sertifikat kompetensi.
3       Sertifikat kompetensi diberikan MTKI kepada peserta didik pada
waktu pengambilan sumpah.
4       Format Sertifikat Kompetensi sebagaimana tercantum dalam
Formulir I terlampir.
Pasal 9
1       MTKI setelah menerima laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
8 ayat (1), selain mempersiapkan sertifikat kompetensi sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 ayat (2) juga mempersiapkan STR.
2       STR diberikan MTKI kepada peserta didik yang dinyatakan lulus
bersamaan dengan pemberian sertifikat kompetensi.
3       STR dikeluarkan oleh MTKI dan berlaku secara nasional.
4       Masa berlaku STR sepanjang masa berlakunya sertifikat kompetensi.
5       Format STR sebagaimana tercantum dalam Formulir II terlampir.
Pasal 10
1       MTKI harus membuat pembukuan terhadap setiap STR yang
dikeluarkan.
2       Pembukuan registrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disampaikan kepada Menteri melalui Kepala Badan.
Pasal 11
Tenaga Kesehatan Warga Negara Asing atau Tenaga Kesehatan Warga Negara Indonesia Lulusan Luar Negeri untuk dapat melakukan pekerjaan/praktik di Indonesia harus memenuhi ketentuan mengenai sertifikat kompetensi dan STR.
Pasal 12
Sertifikat kompetensi dan STR tidak berlaku apabila:
a. masa berlaku habis;
b. dicabut atas dasar peraturan perundang-undangan;
c. atas permintaan yang bersangkutan; atau
d. yang bersangkutan meninggal dunia.
Pasal 13
1       Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan uji kompetensi,
sertifikasi, dan registrasi sebagaimana dimaksud dalam Bab ini
diatur dalam Pedoman yang dikeluarkan oleh MTKI.
2       Pedoman sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun dengan
terlebih dahulu mendapat masukan dari lembaga yang mempunyai
tugas untuk mengembangkan uji kompetensi pada Kementerian
Pendidikan Nasional, Badan Pengembangan dan Pemberdayaan
Sumber Daya Manusia Kesehatan Kementerian Kesehatan, organisasi profesi, dan asosiasi/forum institusi pendidikan tenaga kesehatan.


 
BAB III
MTKI
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 14
Untuk melindungi masyarakat penerima jasa pelayanan kesehatan dan meningkatkan mutu pelayanan kesehatan dari tenaga kesehatan dibentuk MTKI.
Pasal 15
1       MTKI dibentuk dan diangkat oleh Menteri.
2       MTKI dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada
Menteri.
Pasal 16
MTKI berkedudukan di Ibukota Negara Republik Indonesia.
Bagian Kedua
Tugas, Fungsi dan Wewenang
Pasal 17
MTKI mempunyai tugas membantu Menteri dalam penyusunan kebijakan,
strategi, dan penatalaksanaan sertifikasi dan registrasi tenaga kesehatan yang menjalankan praktik atau pekerjaannya dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan kesehatan yang diberikan oleh tenaga kesehatan.
Pasal 18
MTKI dalam menjalankan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17,
mempunyai fungsi:
a. uji kompetensi bagi tenaga kesehatan;
b. pemberian STR; dan
c. pembinaan penyelenggaraan praktik atau pekerjaan yang     dilakukanoleh tenaga kesehatan.
Pasal 19
Dalam menjalankan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, MTKI
mempunyai wewenang:
a. menyusun materi uji kompetensi;
b. mengelola bank soal uji kompetensi;
c. menetapkan penguji/asesor;
d. menyusun pedoman uji kompetensi;
e. melakukan koordinasi pelaksanaan uji kompetensi;
f. menerbitkan dan mencabut sertifikat kompetensi;
g. melakukan sosialisasi mengenai uji kompetensi;
h. melaksanakan pemberian dan pencabutan STR;
i. melakukan pencatatan terhadap sertifikat kompetensi dan STR;
j. melakukan kaji banding mutu tenaga kesehatan;
k. melakukan sosialisasi mengenai STR;
l. melakukan pembinaan bersama terhadap pelaksanaan pekerjaan   atau praktik yang dilakukan oleh tenaga kesehatan;
m. melakukan kerjasama dengan pemangku kepentingan terkait dalam
rangka uji kompetensi, sertifikasi, registrasi dan lisensi bagi tenaga
kesehatan; dan                           
n. melakukan penilaian terhadap kemampuan tenaga kesehatan dan
tindakan administratif bagi tenaga kesehatan yang tidak menjalankan
praktik atau pekerjaannya sesuai ketentuan.
Pasal 20
1       Divisi Profesi mempunyai tugas:
a. menyusun materi uji kompetensi;
b. mengelola bank soal uji kompetensi;
c. menetapkan penguji/asesor;
d. melakukan koordinasi pelaksanaan uji kompetensi;
e. melakukan kerjasama dengan pemangku kepentingan terkait
dalam rangka uji kompetensi, sertifikasi, registrasi dan lisensi
bagi tenaga kesehatan; dan
f. melakukan penilaian terhadap kemampuan tenaga kesehatan dan
tindakan administratif bagi tenaga kesehatan yang tidak
menjalankan praktik atau pekerjaannya sesuai ketentuan.
2       Divisi standarisasi mempunyai tugas:
a. menyusun pedoman uji kompetensi;
b. menerbitkan dan mencabut sertifikat kompetensi;
c. melaksanakan pemberian dan pencabutan STR;
d. melakukan pencatatan terhadap sertifikat kompetensi dan STR;
e. melakukan kaji banding mutu tenaga kesehatan;
f. melakukan sosialisasi mengenai STR;
g. melakukan kerjasama dengan pemangku kepentingan terkait
dalam rangka uji kompetensi, sertifikasi, registrasi dan lisensi
bagi tenaga kesehatan; dan
h. melakukan penilaian terhadap kemampuan tenaga kesehatan dan
tindakan administratif bagi tenaga kesehatan yang tidak
menjalankan praktik atau pekerjaannya sesuai ketentuan.
3       Divisi Evaluasi mempunyai tugas:
a. melakukan sosialisasi mengenai uji kompetensi;
b. melakukan pembinaan bersama terhadap pelaksanaan pekerjaan
atau praktik yang dilakukan oleh tenaga kesehatan;
c. melakukan kerjasama dengan pemangku kepentingan terkait
dalam rangka uji kompetensi, sertifikasi, registrasi dan lisensi
bagi tenaga kesehatan; dan
d. melakukan penilaian terhadap kemampuan tenaga kesehatan dan
tindakan administratif bagi tenaga kesehatan yang tidak
menjalankan praktik atau pekerjaannya sesuai ketentuan.
4       Komite Disiplin Tenaga Kesehatan mempunyai tugas:
a. meneliti dan menentukan ada atau tidak adanya kesalahan atau
kelalaian dalam menerapkan standar profesi yang dilakukan oleh
tenaga kesehatan dalam memberikan pelayanan kesehatan;
b. memanggil atau meminta keterangan dari tenaga kesehatan yang
diadukan, penerima pelayanan kesehatan yang merasa dirugikan,
dan saksi;
c. melakukan pemeriksaan di lapangan atau hal lain yang dianggap
perlu;
d. melakukan kerjasama dengan pemangku kepentingan terkait
dalam rangka uji kompetensi, sertifikasi, registrasi dan lisensi
bagi tenaga kesehatan; dan
e. melakukan penilaian terhadap kemampuan tenaga kesehatan dan
tindakan administratif bagi tenaga kesehatan yang tidak
menjalankan praktik atau pekerjaannya sesuai ketentuan.
Pasal 21
Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas, fungsi dan wewenang MTKI diatur
dengan Pedoman yang dikeluarkan oleh MTKI.
Bagian Ketiga
Susunan Organisasi dan Keanggotaan
Pasal 22
1       Susunan organisasi MTKI terdiri atas:
a. ketua;
b. ketua-ketua divisi;
c. ketua komite; dan
d. anggota.
(2) Divisi dalam MTKI terdiri dari:
a. divisi profesi;
b. divisi standardisasi; dan
c. divisi evaluasi.
2       Komite dalam MTKI terdiri dari:
a. komite disiplin tenaga kesehatan; dan
b. komite lain yang dianggap perlu yang dibentuk secara ad hoc.
Pasal 23
Pimpinan MTKI terdiri atas seorang ketua dan 3 (tiga) orang ketua divisi yang merangkap anggota dilaksanakan secara kolektif.
Pasal 24
1       Jumlah anggota MTKI sekurang-kurangnya 23 (dua puluh tiga)
orang.
2       Anggota MTKI terdiri atas unsur-unsur yang berasal dari:
a. Kementerian Kesehatan sebanyak 4 (empat) orang;
b. perwakilan organisasi profesi masing-masing sebanyak 1 (satu)
orang; dan
c. perwakilan unsur pendidikan sebanyak 1 (satu) orang.
3       Tata cara pengusulan anggota MTKI:
a. yang berasal dari Kementerian Kesehatan diusulkan oleh Kepala
Badan;
b. yang berasal dari organisasi profesi diusulkan oleh Ketua
Pengurus Pusat Organisasi Profesi yang bersangkutan; dan
c. yang berasal dari unsur pendidikan diusulkan oleh Kepala Badan.
4       Kepala Badan dan Pengurus Pusat Organisasi Profesi sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) dalam mengusulkan calon anggota MTKI
sekurang-kurangnya berjumlah 2 (dua) kali dari jumlah yang akan
ditetapkan.
5       Penetapan dan pengangkatan anggota serta susunan keanggotaan
MTKI ditetapkan oleh Menteri.
6       Ketua MTKI dan Divisi dijabat oleh salah satu wakil dari Kementerian Kesehatan.
Pasal 25
1.    Anggota MTKI mengucapkan sumpah dihadapan Menteri.
2.    Sumpah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbunyi sebagai
berikut:
“Saya bersumpah/berjanji dengan sungguh-sungguh bahwa saya
untuk melaksanakan tugas ini, langsung atau tidak langsung,
dengan menggunakan nama atau cara apapun juga, tidak
memberikan atau menjanjikan sesuatu apapun kepada siapapun
juga.
Saya bersumpah/berjanji bahwa saya, untuk melakukan atau tidak
melakukan sesuatu dalam tugas ini, tidak sekali-kali akan menerima
langsung atau tidak langsung dari siapapun juga suatu janji atau
pemberian.
Saya bersumpah/berjanji bahwa saya dalam menjalankan tugas ini,
senantiasa menjunjung tinggi ilmu pengetahuan dan
mempertahankan serta meningkatkan mutu pelayanan tenaga
kesehatan.
Saya bersumpah/berjanji bahwa saya akan setia dan taat kepada
dan akan mempertahankan serta mengamalkan Pancasila sebagai
dasar negara, Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945, serta peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi
Negara Republik Indonesia.
Saya...
Saya bersumpah/berjanji bahwa saya senantiasa akan menjalankan
tugas dan wewenang saya ini dengan sungguh-sungguh seksama,
obyektif, jujur, berani, adil, tidak membeda-bedakan jabatan, suku,
agama, ras, gender, dan golongan tertentu dan akan melaksanakan
kewajiban saya dengan sebaik-baiknya, serta bertanggung jawab
sepenuhnya kepada Tuhan Yang Maha Esa, masyarakat, bangsa dan
negara.
Saya bersumpah/berjanji bahwa saya senantiasa akan menolak atau
tidak menerima atau tidak mau dipengaruhi oleh campur tangan
siapapun juga dan saya akan tetap teguh melaksanakan tugas dan
wewenang saya yang diamanatkan Undang-Undang kepada saya ″.
Pasal 26
Masa bakti keanggotaan MTKI adalah 5 (lima) tahun dan dapat diangkat
kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya.
Pasal 27
Untuk dapat diangkat sebagai anggota MTKI, yang bersangkutan harus
memenuhi syarat sebagai berikut:
a. warga Negara Republik Indonesia;
b. mempunyai STR bagi anggota yang mewakili profesi;
c. surat penunjukan dari organisasi profesi bagi anggota yang mewakili
profesi;
d. memiliki dedikasi yang tinggi terhadap mutu pelayanan kesehatan;
e. surat keterangan sehat dari dokter yang memiliki surat izin praktik;
dan
f. memiliki pengalaman bekerja sesuai profesinya minimal selama 10 (sepuluh) tahun.
Pasal 28
1.    Anggota MTKI berhenti atau diberhentikan karena:
a. berakhir masa jabatan sebagai anggota;
b. mengundurkan diri atas permintaan sendiri;
c. meninggal dunia;
d. bertempat tinggal di luar wilayah Republik Indonesia;
e. tidak mampu melaksanakan tugas secara terus menerus selama 3 (tiga) bulan; atau
f. dipidana karena melakukan tindak pidana kejahatan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hokum tetap.
2.    Dalam hal anggota MTKI menjadi tersangka tindak pidana kejahatan,
diberhentikan sementara dari jabatannya.
3.    Pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dilakukan oleh Ketua MTKI.
4.    Pengusulan pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diajukan oleh Ketua MTKI kepada Menteri.
Pasal 29
1       .Dalam melaksanakan fungsi, tugas dan wewenangnya MTKI dibantu oleh Sekretariat yang dipimpin oleh seorang Sekretaris.
2.    Sekretaris diangkat dan diberhentikan oleh Menteri.
3.    Sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bukan anggota
MTKI.
4.    Dalam menjalankan tugasnya, sekretaris bertanggung jawab kepada Ketua MTKI.
5.    Dalam menjalankan tugasnya, Sekretaris dibantu oleh unit kerja
pada Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya
Manusia Kesehatan Kementerian Kesehatan yang mempunyai tugas, pokok dan fungsi di bidang umum dan bidang sertifikasi dan registrasi.
Pasal 30
1.    Ketentuan fungsi dan tugas sekretariat MTKI ditetapkan oleh Ketua MTKI.
2.     Pegawai pada sekretariat MTKI tunduk pada peraturan perundangundangan
mengenai kepegawaian.
Pasal 31
1       MTKI dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh MTKP yang
berkedudukan di Ibukota Provinsi.
2.  MTKP dibentuk dan diangkat oleh MTKI dengan pertimbangan Kepala Badan.
3.  Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas, organisasi, dan keanggotaan MTKP diatur dengan Pedoman yang dikeluarkan MTKI.

















BAB IV
PENDANAAN
Pasal 32
Pendanaan kegiatan MTKI dan MTKP dibebankan pada Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah (APBD) Provinsi, dan/atau peran serta masyarakat sesuai
ketentuan peraturan perundang-undangan.

























BAB V
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Pasal 33
1       Pemerintah, pemerintah daerah, MTKI, MTKP dan organisasi profesi
melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan
praktik/pekerjaan yang dilakukan tenaga kesehatan sesuai dengan
bidang tugasnya.
2       Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diarahkan untuk:
a. meningkatkan mutu pelayanan kesehatan yang diberikan tenaga
kesehatan;
b. melindungi masyarakat atas tindakan yang dilakukan tenaga
kesehatan; dan
c. memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan tenaga
kesehatan.
















BAB VI
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 34
1.    Tenaga kesehatan yang telah memiliki surat izin/STR dan/atau surat
izin kerja/surat izin praktik berdasarkan peraturan perundangundangan
yang ada dinyatakan telah memiliki STR sampai dengan
masa berlakunya berakhir.
2.    Tenaga kesehatan yang memiliki surat izin/STR dan/atau surat izin
kerja/surat izin praktik yang masa berlakunya berakhir paling lama
5 (lima) tahun setelah berlakunya Peraturan Menteri ini, kepadanya
dapat diberikan perpanjangan STR.
3.    Tenaga kesehatan yang pada saat berlakunya Peraturan Menteri ini
belum diatur ketentuan mengenai STR dan/atau surat izin
kerja/surat izin praktiknya, kepadanya diberikan STR berdasarkan
Peraturan Menteri ini.
4.    Tenaga Kesehatan yang belum memiliki surat izin/STR dan/atau
surat izin kerja/surat izin praktik yang telah lulus ujian program
pendidikan sebelum Tahun 2012, kepadanya diberikan STR
berdasarkan Peraturan Menteri ini.
5.    Permohonan STR sebagaimana dimaksud dalam Pasal ini dapat
dilakukan secara kolektif melalui organisasi profesi, institusi
pendidikan dan/atau fasilitas pelayanan kesehatan dimana tenaga
kesehatan melakukan pekerjaan/praktiknya.
Pasal 35
Masa berlaku STR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 diberikan
selama 5 (lima) tahun berdasarkan tanggal kelahiran tenaga kesehatan
yang bersangkutan.
Pasal 36
1       Keanggotaan MTKI yang untuk pertama kali diangkat dengan
Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 221/Menkes/SK/II/2011
tanggal 1 Februari 2011 tetap menjadi anggota MTKI berdasarkan
Peraturan Menteri ini dengan masa bakti diubah menjadi 5 (lima)
tahun sehingga berakhir pada Tahun 2016.
2       Keanggotaan MTKP yang dibentuk berdasarkan Peraturan Menteri
Kesehatan Nomor 161/Menkes/Per/I/2010 tentang Registrasi
Tenaga Kesehatan tetap menjadi anggota MTKP berdasarkan
Peraturan Menteri ini dengan masa bakti 5 (lima) tahun sejak
ditetapkannya.
3       MTKP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat melaksanakan
tugas uji kompetensi apabila perguruan tinggi bidang kesehatan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) belum dapat
melaksanakan uji kompetensi tersebut.



BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 37
Ketentuan registrasi tenaga kesehatan dalam Peraturan Menteri ini tidak
berlaku bagi tenaga medis dan tenaga kefarmasian.
Pasal 38
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, maka:
1       Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 161/Menkes/Per/I/2010 tentang
Registrasi Tenaga Kesehatan; dan
2       Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1134/Menkes/SK/VIII/2010
tentang Keanggotaan, Organisasi dan Tata Kerja Majelis Tenaga
Kesehatan Indonesia;
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 39
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara
Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 22 Agustus 2011

MENTERI KESEHATAN,
ttd
ENDANG RAHAYU SEDYANINGSIH
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 30 September 2011

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA,
ttd
PATRIALIS AKBAR
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2011 NOMOR


1 komentar:

  1. Assalamualaikum.wr.wb... Bagi anda ingin dibantu jdi PNS Hub.bpk DR.SULARDI.MM diBKN PUSAT 0813-4662-6222.krn bliau prnh bantu sy waktu sy masih honor skrg sy sdah PNS.

    BalasHapus