ASPEK HUKUM
PRAKTEK KEBIDANAN
PRAKTEK KEBIDANAN
HUKUM
· Adalah peraturan atau ketentuan baik tertulis maupun
tidak tertulis yang mengatur tata pergaulan kehidupan bermasyarakat, berbangsa
dan bernegara, dan disertai adanya sanksi bagi pelanggarnya.
· Hukum
adalah peraturan perundang-undangan yg dibuat oleh suatu kekuasaan, dalam
mengatur pergaulan hidup masyarakat
PERAN HUKUM
Seperti kita ketahui:
· Hasil penelitian para sosiolog dan antropolog
membuktikan bahwa masyarakat kuno dan bagaimana primitifnya jg terdapat hukum
· Selama ada masyarakat, besar maupun kecil, selalu
diikuti oleh hukum.
· Hukum terdapat dimana saja diseluruh dunia selama ada
manusia bermasyarakat ; hanya bentuk hukum itu yang berbeda beda tergantung
pada tingkat peradaban masyarakat.
· Kesemuanya itumenunjukkan bahwa hukum itu berperan
sekali di dalam kehidupan masyarakat.
· Hukum menghubungkan manusia dengan benda-benda
disekelilingnya. ( Manusia waktu lahir, kawin, perdagangan, jasa-jasa lainnya.
Contoh:
· Nikah diatur UU Perkawinan
· Kelahiran anak dibuatkan akte kelahiran
· Orang bekerja
pada suatu instansi menandatangani perjanjian
· Seorang bidan tdk akan malakukan aborsi karena terikat
oleh undand-undang.
· Manusia sbg makluk sosial atau makhluk bermasyarakat.
Tiap masyarakat mempunyai hubungan satu dengan lainnya. Tiap hubungan tentu
menimbulkan hak dan kewajiban.\
· Masing-masing anggota masyarakat tentu mempunyai
kepentingan(ber beda-beda bahkan berlawanan).Disinilah hukum mempunyai peran
penting agar masyarakat hidup aman tentram, damai adil dan makmur
· Sadar atau tidak manusia sbg angg. masyarakat selalu
melakukan perbuatan hukum dan hubungan hukum.Sejak ia blm lahir sampai mati
hukum mencampuri kehidupan manusia. Hukum melindungi benih dalam kendungan dan
jenazah manusia stl ia meninggal dunia.
FUNGSI HUKUM
1. Sebagai alat pengatur tata tertib hubungan
masyarakat
2. Sebagai sarana untuk mewujudkan keadilan Sosial lahir dan batin
3. Sebagai sarana penggerak pembangunan
4. Sebagai fungsi kritis
BERLAKUNYA
HUKUM
· IUS CONSTITUTUM
(Hukum Nasional/Hukum Positif)
Adalah hukum yang berlaku
saat ini.
· IUS CONSTITUENDUM
Adalah hukum yang
dicita-citakan.
SISTEM
HUKUM INDONESIA
· Adalah seperangkat peraturan hukum, baik tertulis
maupun tidak tertulis yang saling berhubungan.
|
|
||||||||
|
||||||||
|
||||||||
|
SUBYEK HUKUM
(Segalan sesuatu yang
menurut hukum mempunyai hak dan kewajiban) :
1. Manusia
Manusia sbg pembawa hak(subyek)
mempunyai hak-hak dan kewajiban-kewajiban utk melakukan tindakan hukum.Ia dpt
mengadakan persetujuan,menikah,membuat wasiat dll.
2. Badan Hukum
a. Publik (Pemerintah)
b. Privat (Swasta)
KEGUNAAN HUKUM
(Manusia)
(Hkm) (Sby Hkm) (Publik)
(Bdn Hkm)
(Privat)
TUJUAN HUKUM
· Keadilan
· Kemanfaatan
· Kepastian Hukum
SUMBER HUKUM
1. Peraturan Perundang-undangan
2. Traktat (Perjanjian Internasional Publik)
a. Bilateral
b. Multilateral
3. Perjanjian/Kontrak
4. Yurisprudensi
(keputusan hakim yg selalu dijadikan pedoman hakim
lain dalam memutuskan kasus-kasus yang sama)
5. Hukum Kebiasaan/Adat
(kebiasaan-kebiasaan yg baik dan diterima masyarakat
sesuai dengan kepribadian masyarakat yg kemudian berkembang menjadi hukum
kesehatan)
HUBUNGAN HUKUM
Lahir karena:
* Perjanjian
(Wanprestasi)
* Peraturan
Perundang-Undangan (Perbuatan Melawan
Hukum)
PERJANJIAN
Menurut Pasal 1313 KUHPer.
Suatu perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana
satu orang atau lebih mengikatkan dirinya (atau saling mengikatkan dirinya)
terhadap satu orang lain atau lebih.
SYARAT SAHNYA PERJANJIAN
Menurut Pasal 1320 KUHPer:
1. Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya
2. Kecakapan untuk membuat suatu perjanjian
3. Suatu hal tertentu (Obyek)
4. Suatu sebab yang halal
1. SEPAKAT
• Maksudnya adalah bertemunya kehendak para pihak.
• Sepakat bisa diucapkan, bisa tidak; bisa tertulis,
bisa tidak; bisa dengan isyarat, yang penting telah terjadi bertemunya kehendak
para pihak.
• Kesepakatan tidak ada apabila perjanjian dibuat atas
dasar paksaan, penipuan, atau kilaf.
2. CAKAP
· Cakap artinya para pihak yang membuat perjanjian harus
sudah cakap.
· Yang dimaksud cakap adalah pada dasarnya semua
orang menurut hukum dianggap cakap, kecuali undang-undang menentukan lain.
· Menurut Pasal 1330 KUHPer
Orang yang tidak cakap:
a) Orang yang belum dewasa;
b) Ditaruh di bawah pengampuan
c)
Orang perempuan
yang ditetapkan UU (Bandingkan dengan UU Perkawinan)
3. HAL
TERTENTU
• Maksudnya obyek yang diatur dalam perjanjian harus
jelas, setidak-tidaknya dapat ditentukan.
• Hal yang penting untuk diperhatikan adalah untuk
memberikan jaminan kepastian kepada para pihak untuk menghindarkan terjadinya
perjanjian fiktif.
4. HALAL
·
Maksudnya adalah isi kontrak tidak boleh bertentangan dengan: UU,
kesusilaan, dan ketertiban umum.
·
Syarat 1 & 2 disebut syarat subyektif, apabila syarat subyektif atau
salah satu syarat subyektif tidak terpenuhi, maka perjanjian dapat dibatalkan.
·
Syarat 3 & 4 disebut syarat obyektif, apabila syarat obyektif atau
salah satu syarat obyektif tidak terpenuhi, maka perjanjian batal demi hukum
JENIS-JENIS PERJANJIAN
1. Perjanjian Sepihak, adalah
suatu perjanjian dimana hanya terdapat kewajiban pada salah satu pihak saja.
2. Perjanjian Dua Pihak (Timbal
Balik), ialah suatu perjanjian yang memberi kewajiban dan hak kepada kedua
belah pihak.
3. Perjanjian Bersyarat, jika
digantungkan pada suatu peristiwa yang masih akan datang dan masih belum tentu
akan terjadi, baik secara menangguhkan perikatan hingga terjadinya peristiwa
semacam itu menurut terjadi atau tidak terjadinya peristiwa tersebut” (pasal
1253 KUH Perdata).
4. Perjanjian Untung-untungan,
adalah suatu perbuatan yang hasilnya, mengenai untung ruginya, baik bagi semua
pihak, maupun bagi sementara pihak, bergantung pada suatu kejadianyang belum
tentu (Pasal 1774 KUHPerdata)
HUBUNGAN PASIEN-BIDAN
·
Berawal dari kepercayaan berubah menjadi perjanjian/ kontrak, sehingga
terjadi 2 hubungan, yaitu hubungan karikatif yang berdasarkan kaedah etika
dengan alat kontrol moral dan yuridis/normatif berdasarkan kaedah hukum dengan
sanksi-sanksi yang lebih konkrit.
·
Hubungan hukum timbal balik mengembangkan hukum kesehatan.
·
Hubungan hukum antara pasien dengan bidan dalam tindakan medis cenderung
kearah perjanjian membawa pengaruh terhadap perluasan tanggung jawab bidan
yaitu tanggung jawab etika dan atau tanggung jawab hukum tertentu yang bersifat
interdisipliner hukum.
·
Penegakan etika diselenggarakan oleh kelompok profesi.
·
Penegakan hukum dapat melalui penerapan peraturan perundng-undangan, kontrak/perjanjian, yurisprudensi dsb.
INFORMED CONSENT
Informed consent adalah persetujuan yang
diberikan oleh pasien atau keluarganya atas dasar penjelasan mengenai tindakan
medis yang akan dilakukan terhadap pasien
Informed consent hanya sekedar membebaskan
risiko hukum bagi timbulnya akibat yang tidak dikehendaki dalam hal perlakuan
medis yang benar dan tidak menyimpang
Informed consent berfungsi ganda:
·
Bagi Bidan: Informed consent dapat membuat rasa aman dalam
menjalankan tindakan medis pada pasien, sekaligus dapat digunakan sebagai
pembelaan diri terhadap kemungkinan adanya tuntutan atau gugatan dari pasien
atau keluarganya apabila timbul akibat yang tidak dikehendaki.
·
Bagi Pasien: Informed consent merupakan penghargaan terhadap
hak-haknya oleh Bidan dan dapat digunakan sebagai alasan gugatan terhadap Bidan
apabila terjadi penyimpangan praktek Bidan dari maksud diberikannya informed
consent.
PERJANJIAN TERAPEUTIK
Perjanjian Terapeutik adalah perjanjian antara
Bidan dengan Pasien, berupa hubungan hukum yang melahirkan hak dan kewajiban
bagi Bidan dan Pasien.
Perjanjian Terapeutik berbeda dengan
perjanjian pada umumnya yaitu memiliki sifat khusus pada obyek perjanjiannya.
Obyek Perjanjian Terapeutik adalah berupa
upaya atau terapi berupa penyembuhan pasien.
Perjanjian Terapeutik adalah suatu perjanjian
untuk menentukan atau upaya untuk mencari terapi yang paling tepat bagi pasien
yang dilakukan oleh Bidan.
Jadi Obyek Perjanjian Terapeutik adalah bukan
janji kesembuhan pasien, melainkan mencari upaya yang tepat untuk kesembuhan
pasien.
VERBINTENIS
1. Inspannings
verbintenis
Adalah perjanjian upaya, artinya kedua belah pihak yang berjanji berdaya
upaya secara maksimal untuk mewujudkan apa yang diperjanjikan.
2.
Resultaat verbintenis
Adalah
perjanjian bahwa pihak yang berjanji akan memberikan suatu resultaat,
yaitu suatu hasil yang nyata sesuai dengan apa yang diperjanjikan.
Perjanjian antara Bidan dengan Pasien termasuk
perjanjian Inspannings verbintenis, atau perjanjian upaya, sebab dalam
perjanjian ini dokter hanya berkewajiban untuk melakukan upaya pelayanan
kesehatan secara maksimal, dengan mengerahkan seluruh kemampuan dan
perhatiannya sesuai dengan standar profesinya.
|
|
|
ASAS PREFERENSI HUKUM
·
Lex specialis derogat legi generali.
= Asas lex spesialis. Peraturan
perundang-undangan yang bersifat khusus menyampingkan peraturan
perundang-undangan yang bersifat umum
·
Lex posterior derogat legi priori.
= Asas lex posterior. Peraturan
perundang-undangan yang berlaku belakangan membatalkan peraturan perundang-undangan
yang berlaku terdahulu ; dalam setiap peraturan perundang-undangan biasanya
terdapat klausul yang menegaskan keberlakuan peraturan perundang-undangan
tersebut dan menyatakan peraturan perundang-undangan sejenis yang sebelumnya
digunakan, kecuali terhadap pengaturan yang tidak bertentangan.
·
Lex superior derogat legi inferiori.
= Asas lex superior, Asas kepatuhan
pada hirarkhi ; peraturan perundang-undangan yang ada di jenjang yang lebih
rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berada
pada jenjang lebih tinggi. Dan seterusnya sesuai dengan hirarkhi norma dan
peraturan perundang-undangan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar