Jumat, 09 Mei 2014

ASPEK HUKUM PRAKTEK KEBIDANAN



ASPEK HUKUM
PRAKTEK KEBIDANAN

HUKUM
·      Adalah peraturan atau ketentuan baik tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur tata pergaulan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, dan disertai adanya sanksi bagi pelanggarnya.
·      Hukum adalah peraturan perundang-undangan yg dibuat oleh suatu kekuasaan, dalam mengatur pergaulan hidup masyarakat

PERAN HUKUM
Seperti kita ketahui:
·      Hasil penelitian para sosiolog dan antropolog membuktikan bahwa masyarakat kuno dan bagaimana primitifnya jg terdapat hukum
·      Selama ada masyarakat, besar maupun kecil, selalu diikuti oleh hukum.
·      Hukum terdapat dimana saja diseluruh dunia selama ada manusia bermasyarakat ; hanya bentuk hukum itu yang berbeda beda tergantung pada tingkat  peradaban masyarakat.
·      Kesemuanya itumenunjukkan bahwa hukum itu berperan sekali di dalam kehidupan masyarakat.
·      Hukum menghubungkan manusia dengan benda-benda disekelilingnya. ( Manusia waktu lahir, kawin, perdagangan, jasa-jasa lainnya.
Contoh:
·      Nikah diatur UU Perkawinan
·      Kelahiran anak dibuatkan akte kelahiran
·      Orang bekerja  pada suatu instansi menandatangani perjanjian
·      Seorang bidan tdk akan malakukan aborsi karena terikat oleh undand-undang.
·      Manusia sbg makluk sosial atau makhluk bermasyarakat. Tiap masyarakat mempunyai hubungan satu dengan lainnya. Tiap hubungan tentu menimbulkan hak dan kewajiban.\
·      Masing-masing anggota masyarakat tentu mempunyai kepentingan(ber beda-beda bahkan berlawanan).Disinilah hukum mempunyai peran penting agar masyarakat hidup aman tentram, damai adil dan makmur
·      Sadar atau tidak manusia sbg angg. masyarakat selalu melakukan perbuatan hukum dan hubungan hukum.Sejak ia blm lahir sampai mati hukum mencampuri kehidupan manusia. Hukum melindungi benih dalam kendungan dan jenazah manusia stl ia meninggal dunia.

FUNGSI  HUKUM
1. Sebagai alat pengatur tata tertib hubungan masyarakat
2. Sebagai sarana untuk mewujudkan keadilan Sosial lahir dan batin
3. Sebagai sarana penggerak pembangunan
4. Sebagai fungsi kritis

BERLAKUNYA  HUKUM
· IUS CONSTITUTUM (Hukum Nasional/Hukum Positif)
Adalah hukum yang berlaku saat ini.
· IUS CONSTITUENDUM
Adalah hukum yang dicita-citakan.

SISTEM  HUKUM  INDONESIA
·      Adalah seperangkat peraturan hukum, baik tertulis maupun tidak tertulis yang saling berhubungan.

KODIFIKASI
 
SISTEM  HUKUM  INDONESIA











TERTULIS
 







HUKUM
 











TDK TERTULIS
 

 



HUKUM ADAT
 
                          

SUBYEK HUKUM
(Segalan sesuatu yang menurut hukum mempunyai hak dan kewajiban) :
1.  Manusia
                 Manusia sbg pembawa hak(subyek) mempunyai hak-hak dan kewajiban-kewajiban utk melakukan tindakan hukum.Ia dpt mengadakan persetujuan,menikah,membuat wasiat dll.
2. Badan Hukum
a. Publik (Pemerintah)
b. Privat (Swasta)          
        
KEGUNAAN  HUKUM
                                               (Manusia)
(Hkm)             (Sby Hkm)                                 (Publik)
                                                  (Bdn Hkm)
                                                                          (Privat)



TUJUAN  HUKUM
·      Keadilan
·      Kemanfaatan
·      Kepastian Hukum

SUMBER HUKUM
1. Peraturan Perundang-undangan
2. Traktat (Perjanjian Internasional Publik)
    a.  Bilateral
    b.  Multilateral
3. Perjanjian/Kontrak
4. Yurisprudensi
(keputusan hakim yg selalu dijadikan pedoman hakim lain dalam memutuskan kasus-kasus yang sama)
5. Hukum Kebiasaan/Adat
(kebiasaan-kebiasaan yg baik dan diterima masyarakat sesuai dengan kepribadian masyarakat yg kemudian berkembang menjadi hukum kesehatan)

HUBUNGAN HUKUM
Lahir karena:
*  Perjanjian (Wanprestasi)
*  Peraturan Perundang-Undangan  (Perbuatan Melawan Hukum)

PERJANJIAN
Menurut Pasal 1313 KUHPer.
Suatu perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya (atau saling mengikatkan dirinya) terhadap satu orang lain atau lebih.

SYARAT SAHNYA PERJANJIAN
Menurut Pasal 1320 KUHPer:
1. Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya
2. Kecakapan untuk membuat suatu perjanjian
3. Suatu hal tertentu (Obyek)
4. Suatu sebab yang halal

1. SEPAKAT
       Maksudnya adalah bertemunya kehendak para pihak.
       Sepakat bisa diucapkan, bisa tidak; bisa tertulis, bisa tidak; bisa dengan isyarat, yang penting telah terjadi bertemunya kehendak para pihak.
       Kesepakatan tidak ada apabila perjanjian dibuat atas dasar paksaan, penipuan, atau kilaf.
2.  CAKAP
·      Cakap artinya para pihak yang membuat perjanjian harus sudah cakap.
·      Yang dimaksud cakap adalah pada dasarnya semua orang menurut hukum dianggap cakap, kecuali undang-undang menentukan lain.
·      Menurut Pasal 1330 KUHPer
Orang yang tidak cakap:
a)  Orang yang belum dewasa;
b)  Ditaruh di bawah pengampuan
c)   Orang perempuan yang ditetapkan UU (Bandingkan dengan UU Perkawinan)
3. HAL TERTENTU
       Maksudnya obyek yang diatur dalam perjanjian harus jelas, setidak-tidaknya dapat ditentukan.
       Hal yang penting untuk diperhatikan adalah untuk memberikan jaminan kepastian kepada para pihak untuk menghindarkan terjadinya perjanjian fiktif.
4.  HALAL
·      Maksudnya adalah isi kontrak tidak boleh bertentangan dengan: UU, kesusilaan, dan ketertiban umum.
·      Syarat 1 & 2 disebut syarat subyektif, apabila syarat subyektif atau salah satu syarat subyektif tidak terpenuhi, maka perjanjian dapat dibatalkan.
·      Syarat 3 & 4 disebut syarat obyektif, apabila syarat obyektif atau salah satu syarat obyektif tidak terpenuhi, maka perjanjian batal demi hukum

JENIS-JENIS PERJANJIAN
1.  Perjanjian Sepihak, adalah suatu perjanjian dimana hanya terdapat kewajiban pada salah satu pihak saja.
2.  Perjanjian Dua Pihak (Timbal Balik), ialah suatu perjanjian yang memberi kewajiban dan hak kepada kedua belah pihak.
3.  Perjanjian Bersyarat, jika digantungkan pada suatu peristiwa yang masih akan datang dan masih belum tentu akan terjadi, baik secara menangguhkan perikatan hingga terjadinya peristiwa semacam itu menurut terjadi atau tidak terjadinya peristiwa tersebut” (pasal 1253 KUH Perdata).
4.  Perjanjian Untung-untungan, adalah suatu perbuatan yang hasilnya, mengenai untung ruginya, baik bagi semua pihak, maupun bagi sementara pihak, bergantung pada suatu kejadianyang belum tentu (Pasal 1774 KUHPerdata)

HUBUNGAN PASIEN-BIDAN
·      Berawal dari kepercayaan berubah menjadi perjanjian/ kontrak, sehingga terjadi 2 hubungan, yaitu hubungan karikatif yang berdasarkan kaedah etika dengan alat kontrol moral dan yuridis/normatif berdasarkan kaedah hukum dengan sanksi-sanksi yang lebih konkrit.
·      Hubungan hukum timbal balik mengembangkan hukum kesehatan.
·      Hubungan hukum antara pasien dengan bidan dalam tindakan medis cenderung kearah perjanjian membawa pengaruh terhadap perluasan tanggung jawab bidan yaitu tanggung jawab etika dan atau tanggung jawab hukum tertentu yang bersifat interdisipliner hukum.
·      Penegakan etika diselenggarakan oleh kelompok profesi.
·      Penegakan hukum dapat melalui penerapan peraturan perundng-undangan, kontrak/perjanjian, yurisprudensi dsb.


INFORMED CONSENT
Informed consent adalah persetujuan yang diberikan oleh pasien atau keluarganya atas dasar penjelasan mengenai tindakan medis yang akan dilakukan terhadap pasien
Informed consent hanya sekedar membebaskan risiko hukum bagi timbulnya akibat yang tidak dikehendaki dalam hal perlakuan medis yang benar dan tidak menyimpang
Informed consent berfungsi ganda:
·      Bagi Bidan: Informed consent dapat membuat rasa aman dalam menjalankan tindakan medis pada pasien, sekaligus dapat digunakan sebagai pembelaan diri terhadap kemungkinan adanya tuntutan atau gugatan dari pasien atau keluarganya apabila timbul akibat yang tidak dikehendaki.
·      Bagi Pasien: Informed consent merupakan penghargaan terhadap hak-haknya oleh Bidan dan dapat digunakan sebagai alasan gugatan terhadap Bidan apabila terjadi penyimpangan praktek Bidan dari maksud diberikannya informed consent.

PERJANJIAN TERAPEUTIK
Perjanjian Terapeutik adalah perjanjian antara Bidan dengan Pasien, berupa hubungan hukum yang melahirkan hak dan kewajiban bagi Bidan dan Pasien.
Perjanjian Terapeutik berbeda dengan perjanjian pada umumnya yaitu memiliki sifat khusus pada obyek perjanjiannya.
Obyek Perjanjian Terapeutik adalah berupa upaya atau terapi berupa penyembuhan pasien.
Perjanjian Terapeutik adalah suatu perjanjian untuk menentukan atau upaya untuk mencari terapi yang paling tepat bagi pasien yang dilakukan oleh Bidan.
Jadi Obyek Perjanjian Terapeutik adalah bukan janji kesembuhan pasien, melainkan mencari upaya yang tepat untuk kesembuhan pasien.

VERBINTENIS
1.  Inspannings verbintenis
     Adalah perjanjian upaya, artinya kedua belah pihak yang berjanji berdaya upaya secara maksimal untuk mewujudkan apa yang diperjanjikan.
2.  Resultaat verbintenis
            Adalah perjanjian bahwa pihak yang berjanji akan memberikan suatu resultaat, yaitu suatu hasil yang nyata sesuai dengan apa yang diperjanjikan.
Perjanjian antara Bidan dengan Pasien termasuk perjanjian Inspannings verbintenis, atau perjanjian upaya, sebab dalam perjanjian ini dokter hanya berkewajiban untuk melakukan upaya pelayanan kesehatan secara maksimal, dengan mengerahkan seluruh kemampuan dan perhatiannya sesuai dengan standar profesinya.






PIDANA
 
ADMINISTRASI
 
PERDATA
 
PELANGGARAN HUKUM



 











ASAS  PREFERENSI  HUKUM
·      Lex specialis derogat legi generali.
= Asas lex spesialis. Peraturan perundang-undangan yang bersifat khusus menyampingkan peraturan perundang-undangan yang bersifat umum
·      Lex posterior derogat legi priori.
= Asas lex posterior. Peraturan perundang-undangan yang berlaku belakangan membatalkan peraturan perundang-undangan yang berlaku terdahulu ; dalam setiap peraturan perundang-undangan biasanya terdapat klausul yang menegaskan keberlakuan peraturan perundang-undangan tersebut dan menyatakan peraturan perundang-undangan sejenis yang sebelumnya digunakan, kecuali terhadap pengaturan yang tidak bertentangan.
·      Lex superior derogat legi inferiori.
= Asas lex superior, Asas kepatuhan pada hirarkhi ; peraturan perundang-undangan yang ada di jenjang yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berada pada jenjang lebih tinggi. Dan seterusnya sesuai dengan hirarkhi norma dan peraturan perundang-undangan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar