Mata
Kuliah : ETIKOLEGAL DALAM PRAKTIK
KEBIDANAN
Dosen Pengampu : Farida Arintasari, S. SiT
Pertemuan : 1
ASPEK LEGAL DALAM
PELAYANAN KEBIDANAN
Pelayanan Kebidanan adalah
Penerapan ilmu kebidanan yang difokuskan pada pelayanan kesehatan melalui
asuhan kebidanan kepada klien yang menjadi tanggung jawab bidan mulai dari
kehamilan, persalinan, nifas, bayi baru lahir, keluarga berencana, termasuk
kesehatan reproduksi wanita dan pelayanan kesehatan masyarakat untuk mewujudkan
kesehatan keluarga sehingga tersedia sumber daya manusia yang berkualitas di
masa depan.
A. LATAR
BELAKANG SISTEM LEGISLASI TENAGA BIDAN
Latar belakang sistem
legislasi tenaga bidan di Indonesia, yaitu :
1. UUD
1945
Pesan mendasar dari UUD 1945 adalah upaya
pembangunan dalam bidang kesehatan yaitu pembangunan di segala bidang guna
kepentingan , keselamatan, kebahagiaan, dan kesejahteraan bagi seluruh rakyat
Indonesia secara terarah, terpadu, dan berkesinambungan.
2. UU
No 23 Tahun 1992 Tentang Kesehatan
Tujuan dari Pembangunan Kesehatan adalah
meningkatkan kesadaran, kemauan dan kemampuan hidup sehat bagi setiap warga
Negara Indonesia melalui upaya promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitative
sebagai upaya peningkatan sumber daya manusia yang berkualitas.
Kualitas sumber daya manusia dibentuk sejak
janin di dalam kandungan, masa kelahiran, dan masa bayi serta tumbuh kembang
balita. Sumber daya manusia yang berkualitas , memiliki pengetahuan dan
kemampuan sehingga mampu survive dan mampu mengantisipasi perubahan serta mampu
bersaing
3. Bidan
erat hubungannya dengan penyiapan sumber
daya manusia , karena pelayanan bidan meliputi kesehatan wanita selama masa
kesehatan reproduksi sejak remaja, calon pengantin, masa kehamilan, masa
persalinan, masa nifas, masa klimakterium dan menopause serta memantau tumbuh
kembang balita serta anak pra sekolah.
4. Visi
Pembangunan Kesehatan Indonesia Sehat 2010 adalah Derajat kesehatan yang
optimal dengan strategi Paradigma sehat, profesionalisme, JPKM, dan
Desentralisasi.
B. LEGISLASI,
REGISTRASI DAN LISENSI PRAKTEK
1. Legislasi
Legislasi adalah proses
pembuatan Undang- Undang atau penyempurnaan perangkat hukum yang sudah ada
melalui serangkaian kegiatan Sertifikasi (pengaturan kompetensi), Registrasi (
pengaturan kewenangan ), dan Lisensi ( pengaturan penyelenggaraan kewenangan ).
Sertifikasi
adalah dokumen penguasaan kompetensi tertentu melalui kegiatan pendidikan
formal maupun non formal. Bentuk sertifikasi dari pendidikan formal adalah
ijasah yang diperoleh melalui ujian nasional, sedangkan dari pendidikan non
formal berupa sertifikat yang terakreditasi sesuai standar nasional. Sertifikasi
menunjukkan penguasaan kompetensi tertentu
Tujuan
Legislasi adalah memberikan perlindungan kepada masyarakat terhadap pelayanan
yang telah diberikan . Bentuk perlindungan meliputi :
a)
Mempertahankan kualitas pelayanan
b)
Memberikan kewenangan
c)
Menjamin perlindungan hukum
d)
Meningkatkan profesionalisme
Peran Legislasi adalah
:
a) Menjamin
perlindungan pada masyarakat pengguna jasa profesi dan profesi sendiri.
b) Pemberian
pelayanan professional.
Bidan dikatakan
professional, jika memenuhi beberapa kriteria antara lain :
a) Mandiri
b) Peningkatan
Kompetensi
c) Praktek
berdasarkan evidence based
d) Penggunaan
berbagai sumber informasi
Praktik
Bidan adalah serangkaian kegiatan pelayanan kesehatan yang diberikan oleh bidan
kepada pasien ( individu, keluarga, dan masyarakat ) sesuai dengan kewenangan
dan kemampuannya. Masyarakat membutuhkan pelayanan yang aman dan berkualitas,
serta butuh perlindungan sebagai pengguna jasa profesi.
Ada
beberapa hal yang menjadi sumber ketidakpuasan pasien atau masyarakat terhadap
pelayanan :
a)
Pelayanan yang kurang aman
b)
Sikap petugas kurang baik
c)
Komunikasi yang kurang
d)
Kesalahan prosedur
e)
Sarana kurang baik
f)
Tidak ada penjelasan, bimbingan, informasi
atau pendidikan kesehatan.
2. Registrasi
Registrasi adalah proses dimana seorang tenaga
profesi harus mendaftarkan dirinya pada suatu badan tertentu secara periodic
guna mendapatkan kewenangan dan hak untuk melakukan tindakan profesionalnya
setelah memenuhi syarat yang ditetapkan oleh badan tersebut.
Registrasi bidan merupakan proses pendaftaran,
pendokumentasian dan pengakuan terhadap bidan, setelah dinyatakan memenuhi
minimal kompetensi yang ditetapkan, sehingga secara fisik dan mental mampu
melaksanakan praktik profesinya.
Dengan teregistrasinya seorang
tenaga profesi, maka akan mendapatkan haknya untuk mendapatkan ijin praktik (
lisensi ) setelah memenuhi persyaratan administrasi untuk lisensi.
Tujuan
Registrasi :
a. Tujuan
umum adalah melindungi masyarakat dari mutu pelayanan profesi
b. Tujuan
Khusus, antara lain ;
1)
Meningkatkan kemampuan tenaga profesi
dalam mengadopsi kemajuan
IPTEK .
2)
Meningkatkan mekanisme yang obyektif dan
komprehensif dalam
penyelesaian kasus mal praktik
3)
Mendata jumlah bidan yang melakukan
praktik.
Aplikasi
Proses registrasi dalam praktik kebidanan adalah :
Bidan yang baru lulus
mengajukan permohonan dan mengirimkan kelengkapan registrasi kepada Kepala
Dinas Kesehatan Propinsi dimana Institusi Pendidikan berada guna untuk
memperoleh Surat Ijin Bidan ( SIB ) selambatnya 1 bulan setelah menerima ijazah
bidan.
Kelengkapan
registrasi menurut Kepmenkes No 900 / Menkes / SK / VII / 2002 meliputi :
·
Foto copi ijazah bidan
·
Foto copi transkrip nilai akademik
·
Surat keterangan sehat dari dokter
·
Pas foto sebanyak 2 lembar
SIB berlaku selama 5 tahun dan
dapat diperbaharui, merupakan dasar untuk penerbitan Surat Ijin Praktik Bidan (
SIPB ). SIB tidak berlaku lagi karena masa berlakunya habis dan tidak mendaftar
ulang, atas permintaan sendiri, dicabut atas dasar ketentuan perundang –
undangan yang berlaku.
3. Lisensi
Praktek
Lisensi merupakan proses administrasi yang dilakukan
oleh pemerintah atau yang berwenang , berupa surat ijin praktik yang diberikan
kepada tenaga profesi yang telah teregistrasi untuk melakukan pelayanan
mandiri.
Tujuan
dari lisensi adalah:
a. Tujuan
Umum lisensi adalah Melindungi masyarakat dari pelayanan profesi
b. Tujuan
Khusus :
1) Memberikan
kejelasan batas wewenang
2) Menetapkan
sarana dan prasarana
Aplikasi lisensi dalam praktik kebidanan adalah
dalam bentuk SIPB. SIPB adalah bukti tertulis yang diberikan Depkes RI kepada
tenaga bidan yang menjalankan praktik setelah memenuhi persyaratan. SIPB
diperoleh dengan cara, mengajukan permohonan kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten
atau Kota setempat dengan memenuhi persyaratan :
·
Foto copi SIB yang masih berlaku
·
Foto copi ijazah bidan
·
Surat persetujuan atasan
·
Surat keterangan sehat dari dokter
·
Pas foto sebanyak 2 lembar
·
Rekomendasi dari organisasi profesi
Rekomendasi yang diberikan organisasi profesi ,
terlebih dahulu dilakukan penilaian terhadap kemampuan keilmuan dan
ketrampilan, kepatuhan terhadap kode etik serta kesanggupan melakukan praktik
bidan. Bentuk penilaian diaplikasikan dengan uji Kompetensi bagi bidan yang mengurus
SIPB atau lisensi.
Dengan diselenggarakannya uji kompetensi diharapkan
bidan benar – benar kompeten. Upaya ini dilakukan dalam rangka meningkatkan
kualitas pelayanan kebidanan, mengurangi medical
error atau malpraktik dengan tujuan utama menurukan angka kematian ibu dan
anak.
Dalam rancangan uji kompetensi apabila tidak lulus,
maka menjadi binaan Ikatan Bidan Indonesia ( IBI ) setempat. Menurut Kepmenkes
No 900 / Menkes / SK/ VII / 2002 SIPB berlaku sepanjang SIB belum habis masa
berlakunya dan dapat diperbaharui kembali.
C. OTONOMI
DALAM PELAYANAN KEBIDANAN
Akuntabilitas Bidan dalam menjalankan praktik
kebidanana merupakan suatu hal yang penting dan dituntut dari suatu profesi,
terutama profesi yang berhubungan dengan keselamatan jiwa manusia, adalah pertanggungjawaban
atau tanggung gugat
( accountability ) atas semua
tindakan yang dilakukannya. Sehingga semua tindakan yang dilakukan bidan harus
berbasis kompetensi dan didasari evidence
based.
Praktik kebidanan merupakan inti dari berbagai
kegiatan bidan dalam penyelenggaraan upaya kesehatan yang harus ditingkatkan
mutunya melalui :
1. Pendidikan
dan pelatihan berkelanjutan
2. Penelitian
dalam bidang kebidanan
3. Pengembangan
IPTEK dalam bidang kebidanan
4. Akreditasi
5. Sertifikasi
6. Registrasi
7. Uji
Kompetensi
8. Lisensi
Beberapa dasar dalam otonomi dan aspek legal yang
mendasari dan terkait dengan pelayanan kebidanan, antara lain :
1.
Kepmenkes RI No 900 / Menkes / SK/ VII /
2002 tentang Registrasi dan Praktik Bidan
2.
Standar Pelayanan Kebidanan, 2001
3.
Kepmenkes RI No 369 / Menkes/ SK/ III/
2007 tentang Standar Profesi Bidan
4.
UU Kesehatan No 23 Tahun 1992 Tentang
Kesehatan
5.
PP No 32 tahun 1996 Tentang tenaga
kesehatan
6.
Kepmenkes RI No 1277 / Menkes/ SK /XI/
2001 Tentang Organisasi dan Tata
Kerja Depkes
7.
UU
No 22 tahun 1999 Tentang Otonomi Daerah
8.
UU No 13 tahun 2003 Tentang
Ketenagakerjaan
9.
UU tentang aborsi, adopsi, bayi tabung,
dan transplantasi
10.
KUHAP, KUHP Tahun 1981
11.
Peraturan Menkes RI No 585 / Menkes/ Per
/ IX/ 1989 Tentang Persetujuan
Tindakan Medik
12.
UU yang terkait dengan Hak Reproduksi
dan Keluarga Berencana
a)
UU No 10 tahun 1992 Tentang Pengembangan
Kependudukan dan pembangunan Keluarga Sejahtera
b)
UU No 23 Tahun 2003 tentang Penghapusan
Kekerasan Terhadap Perempuan di dalam Rumah Tangga.
***
Semoga Bermanfaat ***
Bpk.DR.SULARDI. MM beliau selaku DEPUTI BIDANG BINA PENGADAAN, KEPANGKATAN DAN PENSIUN BKN PUSAT,dan dialah membantu kelulusan saya selama ini,alhamdulillah SK saya tahun ini bisa keluar.Teman teman yg ingin seperti saya silahkan anda hubungi bpk DR.SULARDI.MM Tlp; 0813-4662-6222. Siapa tau beliau mau bantu
BalasHapusmhn ijin untuk copas bu.......sip materinya
BalasHapusijin copas bu. siip materinya
BalasHapus