Cinta Asli akan memberikan sayap kepada pasangannya dan Cinta palsu Akan memberikan belenggu kepada pasangannya
Kamis, 05 Juni 2014
Jumat, 09 Mei 2014
Makalah Etikologi Kebidanan
MAKALAH ETIKOLOGI KEBIDANAN
KELOMPOK 5
KELAS B.10.2
NAMA ANGGOTA
1.
ENDANG PUJI ATI 13140090
2.
MECING YULIANA
GEGO 13140068
3.
NOVISIA 131400
4.
WIDAYANTI 13140066
5.
SUSILAWATI 13140067
6.
YOSSI
FEBRIANI 13140069
7.
PADANG WAHIDATUL
A. 13140064
8.
NOER OETAMI
FRITARINI 13140119
FAKULTAS ILMU KESEHATAN
UNIVERSITAS RESPATI YOGYAKARTA
TAHUN AJARAN 2013/2014 (GENAP)
KATA PENGANTAR
Puji syukur kekhadirat Tuhan
Yang Maha Esa atas berkat dan rahmatNya sehingga kami dapat menyesaikan tugas
makalah ini.
Kami berharap makalah ini
dapat berguna dalam rangka menambah wawasan serta pengetahuan kita. Kami juga
menyadari sepenuhnya bahwa dalam tugas ini terdapat kekurangan dan jauh dari
yang kami harapkan.
Untuk itu, kami berharap
adanya kritik, saran dan usulan demi perbaikan di masa yang akan datang,
mengingat tidak ada sesuatu yang sempurna tanpa sarana pembangunan.
Semoga makalah ini dapat
dipahami bagi siapapun yang membacanya.
Yogyakarta,03 maret 2014
PERATURAN MENTERI KESEHATAN
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR
1796/MENKES/PER/VIII/2011
TENTANG
REGISTRASI TENAGA KESEHATAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA
ESA
MENTERI KESEHATAN REPUBLIK
INDONESIA,
Menimbang :
a. bahwa sebagai pelaksanaan
ketentuan Pasal 23 ayat (5)
Undang-Undang Nomor 36
Tahun 2009 tentang
Kesehatan, peningkatan
mutu pelayanan kesehatan
yang diberikan oleh
tenaga kesehatan, dan dalam
rangka pemberian izin,
perlu mengatur registrasi
tenaga kesehatan;
b. bahwa Peraturan Menteri
Kesehatan Nomor
161/Menkes/Per/I/2010 tentang Registrasi Tenaga
Kesehatan perlu disesuaikan dengan perkembangan
dan kebutuhan hukum;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana
dimaksud dalam huruf a
dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan
Menteri Kesehatan tentang
Registrasi
Tenaga Kesehatan;
Mengingat :
1. Undang-Undang Nomor 32
Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004
Nomor 125, Tambahan
Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4437)
sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
2. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang
Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5063);
3. Peraturan Pemerintah
Nomor 32 Tahun 1996 tentang
Tenaga Kesehatan
(Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1996
Nomor 49, Tambahan Lembaran
Negara Republik
Indonesia Nomor 3637);
4. Peraturan Pemerintah
Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan
Pemerintahan Antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah
Provinsi, dan Pemerintahan
Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara
Republik
Indonesia Tahun 2007
Nomor 82, Tambahan Lembaran
Negara Republik
Indonesia Nomor 4737);
5. Peraturan Menteri
Kesehatan Nomor 1144/Menkes/
Per/VIII/2010 tentang
Organisasi dan Tata Kerja
Kementerian Kesehatan;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN
MENTERI KESEHATAN TENTANG
REGISTRASI TENAGA KESEHATAN.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal
1
Dalam
Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.Tenaga
kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam
bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan
dan/atau keterampilan
melalui pendidikan di bidang kesehatan yang
untuk jenis tertentu
memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya
kesehatan.
2.
Fasilitas pelayanan kesehatan adalah tempat yang digunakan untuk
menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan,
baik promotif,
preventif, kuratif maupun rehabilitatif
yang dilakukan oleh
Pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau
masyarakat.
3.
Uji kompetensi adalah suatu proses untuk mengukur pengetahuan,
keterampilan, dan sikap tenaga kesehatan
sesuai dengan standar
profesi.
4.
Sertifikat kompetensi adalah surat tanda pengakuan terhadap
kompetensi seseorang tenaga kesehatan untuk
dapat menjalankan
praktik dan/atau pekerjaan profesinya di
seluruh Indonesia setelah
lulus uji kompetensi.
5.
Registrasi adalah pencatatan resmi terhadap tenaga kesehatan yang
telah memiliki sertifikat kompetensi dan
telah mempunyai kualifikasi
tertentu lainnya serta diakui secara hukum
untuk menjalankan
praktik dan/atau pekerjaan profesinya.
6.
Surat Tanda Registrasi yang selanjutnya disingkat STR adalah bukti
tertulis yang diberikan oleh pemerintah
kepada tenaga kesehatan
yang telah memiliki sertifikat kompetensi.
7. Majelis Tenaga Kesehatan
Indonesia yang selanjutnya disingkat
MTKI adalah lembaga yang berfungsi untuk menjamin
mutu tenaga
kesehatan yang memberikan pelayanan kesehatan.
8. Majelis Tenaga Kesehatan
Provinsi yang selanjutnya disingkat MTKP adalah lembaga yang membantu
pelaksanaan tugas MTKI.
9. Menteri
adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.
10.Kepala
Badan adalah Kepala Badan pada Kementerian Kesehatan
yang tugas dan tanggung
jawabnya di bidang pengembangan dan
pemberdayaan sumber daya manusia kesehatan.
BAB II
PELAKSANAAN REGISTRASI
Pasal
2
1.
Setiap tenaga kesehatan yang
akan menjalankan pekerjaannya wajib
memiliki STR.
2.
Untuk memperoleh STR sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), tenaga
kesehatan harus memiliki ijazah dan sertifikat
kompetensi.
3.
Ijazah dan sertifikat
kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat
diberikan kepada peserta didik setelah dinyatakan
lulus ujian
program pendidikan dan uji kompetensi.
Pasal 3
1. Ijazah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dikeluarkan
oleh perguruan tinggi bidang kesehatan sesuai dengan
peraturan
perundang-undangan.
2.
Sertifikat kompetensi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat 2
dikeluarkan
oleh MTKI.
Pasal
4
1.
Sertifikat kompetensi berlaku
selama 5 (lima) tahun dan dapat
diiperpanjang
setiap 5 (lima) tahun.
2.
Untuk pertama kali sertifikat
kompetensi diberikan selama jangka
waktu 5 (lima) tahun
terhitung sejak tanggal kelahiran tenaga
kesehatan
yang bersangkutan.
3.
Sertifikat kompetensi
dipergunakan sebagai dasar untuk memperoleh STR
Pasal 5
1
Sertifikat kompetensi yang
telah habis masa berlakunya dapat
diperpanjang melalui partisipasi tenaga kesehatan
dalam kegiatan
pendidikan dan/atau pelatihan serta kegiatan ilmiah
lainnya sesuai
dengan bidang tugasnya atau profesinya.
2.
Partisipasi tenaga kesehatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat digunakan sepanjang telah memenuhi persyaratan
perolehan
Satuan Kredit Profesi.
3.
Perolehan Satuan Kredit
Profesi sebagaimana dimaksud pada ayat 2
harus mencapai minimal 25 (dua puluh lima) Satuan
Kredit Profesi
selama 5 (lima) tahun.
4.
Jumlah Satuan Kredit Profesi
dari setiap kegiatan pendidikan
dan/atau pelatihan serta kegiatan ilmiah lainnya
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) untuk setiap kegiatan
ditentukan oleh
Organisasi Profesi.
5.
Organisasi Profesi dalam
menentukan jumlah Satuan Kredit Profesi berdasarkan:
a.
materi dalam kegiatan tersebut;
b.
penyaji materi/narasumber;
c.
tingkat kegiatan lokal/nasional/internasional;
d.
jumlah jam/hari kegiatan; dan
e.
peran kepesertaan (peserta/moderator/penyaji).
Pasal...
Pasal
6
1. Pelaksanaan uji kompetensi dilakukan oleh
perguruan tinggi bidang
kesehatan yang telah terakreditasi dari badan yang
berwenang,
bersamaan dengan pelaksanaan ujian akhir.
2
Perguruan tinggi bidang
kesehatan melaporkan akan dilakukannya
uji kompetensi kepada MTKI
melalui MTKP sekurang-kurangnya 2 (dua) bulan sebelum dilakukan uji kompetensi.
3
MTKI setelah menerima laporan
dari perguruan tinggi bidang
kesehatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) menyiapkan soal uji kompetensi, dan pengawas.
Pasal
7
Ketentuan lebih lanjut
mengenai uji kompetensi bagi peserta didik pada perguruan tinggi bidang
kesehatan diatur oleh Menteri dan Menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pendidikan nasional.
Pasal
8
1
Setelah uji kompetensi
dilakukan, perguruan tinggi bidang kesehatan. melaporkan kepada MTKI melalui
MTKP tentang peserta didik yang
dinyatakan lulus.
2
MTKI setelah menerima laporan
sebagaimana dimaksud pada ayat 1 mempersiapkan sertifikat kompetensi.
3
Sertifikat kompetensi
diberikan MTKI kepada peserta didik pada
waktu pengambilan sumpah.
4
Format Sertifikat Kompetensi
sebagaimana tercantum dalam
Formulir I terlampir.
Pasal
9
1
MTKI setelah menerima laporan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal
8 ayat (1), selain
mempersiapkan sertifikat kompetensi sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 ayat (2)
juga mempersiapkan STR.
2
STR diberikan MTKI kepada
peserta didik yang dinyatakan lulus
bersamaan dengan pemberian sertifikat kompetensi.
3
STR dikeluarkan oleh MTKI dan
berlaku secara nasional.
4
Masa berlaku STR sepanjang
masa berlakunya sertifikat kompetensi.
5
Format STR sebagaimana
tercantum dalam Formulir II terlampir.
Pasal
10
1
MTKI harus membuat pembukuan
terhadap setiap STR yang
dikeluarkan.
2
Pembukuan registrasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disampaikan kepada Menteri melalui Kepala Badan.
Pasal
11
Tenaga Kesehatan Warga Negara
Asing atau Tenaga Kesehatan Warga Negara Indonesia Lulusan Luar Negeri untuk
dapat melakukan pekerjaan/praktik di Indonesia harus memenuhi ketentuan
mengenai sertifikat kompetensi dan STR.
Pasal
12
Sertifikat kompetensi dan STR tidak berlaku apabila:
a. masa berlaku habis;
b. dicabut atas dasar peraturan perundang-undangan;
c. atas permintaan yang bersangkutan; atau
d. yang bersangkutan meninggal dunia.
Pasal
13
1
Ketentuan lebih lanjut
mengenai pelaksanaan uji kompetensi,
sertifikasi, dan registrasi sebagaimana dimaksud
dalam Bab ini
diatur dalam Pedoman yang dikeluarkan oleh MTKI.
2
Pedoman sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) disusun dengan
terlebih dahulu mendapat masukan dari lembaga yang
mempunyai
tugas untuk mengembangkan uji kompetensi pada
Kementerian
Pendidikan Nasional, Badan Pengembangan dan
Pemberdayaan
Sumber Daya Manusia Kesehatan
Kementerian Kesehatan, organisasi profesi, dan asosiasi/forum institusi
pendidikan tenaga kesehatan.
BAB
III
MTKI
Bagian
Kesatu
Umum
Pasal
14
Untuk melindungi masyarakat
penerima jasa pelayanan kesehatan dan meningkatkan mutu pelayanan kesehatan
dari tenaga kesehatan dibentuk MTKI.
Pasal
15
1
MTKI dibentuk dan diangkat
oleh Menteri.
2
MTKI dalam melaksanakan
tugasnya bertanggung jawab kepada
Menteri.
Pasal
16
MTKI berkedudukan di Ibukota
Negara Republik Indonesia.
Bagian Kedua
Tugas, Fungsi dan Wewenang
Pasal
17
MTKI mempunyai tugas membantu
Menteri dalam penyusunan kebijakan,
strategi, dan penatalaksanaan
sertifikasi dan registrasi tenaga kesehatan yang menjalankan praktik atau
pekerjaannya dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan kesehatan yang diberikan
oleh tenaga kesehatan.
Pasal
18
MTKI dalam menjalankan tugas
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17,
mempunyai fungsi:
a. uji kompetensi bagi tenaga
kesehatan;
b. pemberian STR; dan
c. pembinaan penyelenggaraan
praktik atau pekerjaan yang dilakukanoleh
tenaga kesehatan.
Pasal
19
Dalam menjalankan tugas
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, MTKI
mempunyai wewenang:
a. menyusun materi uji
kompetensi;
b. mengelola bank soal uji
kompetensi;
c. menetapkan penguji/asesor;
d. menyusun pedoman uji
kompetensi;
e. melakukan koordinasi
pelaksanaan uji kompetensi;
f. menerbitkan dan mencabut
sertifikat kompetensi;
g. melakukan sosialisasi
mengenai uji kompetensi;
h. melaksanakan pemberian dan
pencabutan STR;
i. melakukan pencatatan
terhadap sertifikat kompetensi dan STR;
j. melakukan kaji banding
mutu tenaga kesehatan;
k. melakukan sosialisasi
mengenai STR;
l. melakukan pembinaan
bersama terhadap pelaksanaan pekerjaan atau
praktik yang dilakukan oleh tenaga kesehatan;
m. melakukan kerjasama dengan
pemangku kepentingan terkait dalam
rangka uji kompetensi,
sertifikasi, registrasi dan lisensi bagi tenaga
kesehatan;
dan
n. melakukan penilaian
terhadap kemampuan tenaga kesehatan dan
tindakan administratif bagi
tenaga kesehatan yang tidak menjalankan
praktik atau pekerjaannya
sesuai ketentuan.
Pasal
20
1
Divisi Profesi mempunyai
tugas:
a. menyusun materi uji
kompetensi;
b. mengelola bank soal uji
kompetensi;
c. menetapkan penguji/asesor;
d. melakukan koordinasi
pelaksanaan uji kompetensi;
e. melakukan kerjasama dengan
pemangku kepentingan terkait
dalam rangka uji kompetensi,
sertifikasi, registrasi dan lisensi
bagi tenaga kesehatan; dan
f. melakukan penilaian terhadap kemampuan tenaga
kesehatan dan
tindakan administratif bagi tenaga kesehatan yang
tidak
menjalankan praktik atau pekerjaannya sesuai
ketentuan.
2
Divisi standarisasi mempunyai
tugas:
a. menyusun pedoman uji kompetensi;
b. menerbitkan dan mencabut sertifikat kompetensi;
c. melaksanakan pemberian dan pencabutan STR;
d. melakukan pencatatan terhadap sertifikat
kompetensi dan STR;
e. melakukan kaji banding mutu tenaga kesehatan;
f. melakukan sosialisasi mengenai STR;
g. melakukan kerjasama dengan pemangku kepentingan
terkait
dalam rangka uji kompetensi, sertifikasi, registrasi
dan lisensi
bagi tenaga kesehatan; dan
h. melakukan penilaian terhadap kemampuan tenaga
kesehatan dan
tindakan administratif bagi tenaga kesehatan yang
tidak
menjalankan praktik atau pekerjaannya sesuai
ketentuan.
3
Divisi Evaluasi mempunyai
tugas:
a. melakukan sosialisasi mengenai uji kompetensi;
b. melakukan pembinaan bersama terhadap pelaksanaan
pekerjaan
atau praktik yang dilakukan oleh tenaga kesehatan;
c. melakukan kerjasama dengan pemangku kepentingan
terkait
dalam rangka uji kompetensi, sertifikasi, registrasi
dan lisensi
bagi tenaga kesehatan; dan
d. melakukan penilaian terhadap kemampuan tenaga
kesehatan dan
tindakan administratif bagi tenaga kesehatan yang
tidak
menjalankan praktik atau pekerjaannya sesuai
ketentuan.
4
Komite Disiplin Tenaga Kesehatan
mempunyai tugas:
a. meneliti dan menentukan ada atau tidak adanya
kesalahan atau
kelalaian dalam menerapkan standar profesi yang
dilakukan oleh
tenaga kesehatan dalam memberikan pelayanan
kesehatan;
b. memanggil atau meminta keterangan dari tenaga kesehatan
yang
diadukan, penerima pelayanan kesehatan yang merasa
dirugikan,
dan saksi;
c. melakukan pemeriksaan di lapangan atau hal lain
yang dianggap
perlu;
d. melakukan kerjasama dengan
pemangku kepentingan terkait
dalam rangka uji kompetensi,
sertifikasi, registrasi dan lisensi
bagi tenaga kesehatan; dan
e. melakukan penilaian
terhadap kemampuan tenaga kesehatan dan
tindakan administratif bagi
tenaga kesehatan yang tidak
menjalankan praktik atau
pekerjaannya sesuai ketentuan.
Pasal
21
Ketentuan lebih lanjut
mengenai tugas, fungsi dan wewenang MTKI diatur
dengan Pedoman yang
dikeluarkan oleh MTKI.
Bagian Ketiga
Susunan Organisasi dan
Keanggotaan
Pasal
22
1
Susunan organisasi MTKI
terdiri atas:
a. ketua;
b. ketua-ketua divisi;
c. ketua komite; dan
d. anggota.
(2) Divisi dalam MTKI terdiri dari:
a. divisi profesi;
b. divisi standardisasi; dan
c. divisi evaluasi.
2
Komite dalam MTKI terdiri
dari:
a. komite disiplin tenaga kesehatan; dan
b. komite lain yang dianggap perlu yang dibentuk
secara ad hoc.
Pasal
23
Pimpinan MTKI terdiri atas
seorang ketua dan 3 (tiga) orang ketua divisi yang merangkap anggota
dilaksanakan secara kolektif.
Pasal
24
1
Jumlah anggota MTKI
sekurang-kurangnya 23 (dua puluh tiga)
orang.
2
Anggota MTKI terdiri atas
unsur-unsur yang berasal dari:
a. Kementerian Kesehatan
sebanyak 4 (empat) orang;
b. perwakilan organisasi
profesi masing-masing sebanyak 1 (satu)
orang; dan
c. perwakilan unsur
pendidikan sebanyak 1 (satu) orang.
3
Tata cara pengusulan anggota
MTKI:
a. yang berasal dari
Kementerian Kesehatan diusulkan oleh Kepala
Badan;
b. yang berasal dari
organisasi profesi diusulkan oleh Ketua
Pengurus Pusat Organisasi
Profesi yang bersangkutan; dan
c. yang berasal dari unsur
pendidikan diusulkan oleh Kepala Badan.
4
Kepala Badan dan Pengurus
Pusat Organisasi Profesi sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) dalam mengusulkan calon
anggota MTKI
sekurang-kurangnya berjumlah 2 (dua) kali dari jumlah
yang akan
ditetapkan.
5
Penetapan dan pengangkatan
anggota serta susunan keanggotaan
MTKI ditetapkan oleh Menteri.
6
Ketua MTKI dan Divisi dijabat
oleh salah satu wakil dari Kementerian Kesehatan.
Pasal
25
1.
Anggota MTKI mengucapkan
sumpah dihadapan Menteri.
2.
Sumpah sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) berbunyi sebagai
berikut:
“Saya bersumpah/berjanji
dengan sungguh-sungguh bahwa saya
untuk melaksanakan tugas ini,
langsung atau tidak langsung,
dengan menggunakan nama atau
cara apapun juga, tidak
memberikan atau menjanjikan
sesuatu apapun kepada siapapun
juga.
Saya bersumpah/berjanji bahwa
saya, untuk melakukan atau tidak
melakukan sesuatu dalam tugas
ini, tidak sekali-kali akan menerima
langsung atau tidak langsung
dari siapapun juga suatu janji atau
pemberian.
Saya bersumpah/berjanji bahwa
saya dalam menjalankan tugas ini,
senantiasa menjunjung tinggi
ilmu pengetahuan dan
mempertahankan serta
meningkatkan mutu pelayanan tenaga
kesehatan.
Saya bersumpah/berjanji bahwa
saya akan setia dan taat kepada
dan akan mempertahankan serta
mengamalkan Pancasila sebagai
dasar negara, Undang-undang
Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945, serta peraturan
perundang-undangan yang berlaku bagi
Negara Republik Indonesia.
Saya...
Saya bersumpah/berjanji bahwa
saya senantiasa akan menjalankan
tugas dan wewenang saya ini
dengan sungguh-sungguh seksama,
obyektif, jujur, berani,
adil, tidak membeda-bedakan jabatan, suku,
agama, ras, gender, dan
golongan tertentu dan akan melaksanakan
kewajiban saya dengan
sebaik-baiknya, serta bertanggung jawab
sepenuhnya kepada Tuhan Yang
Maha Esa, masyarakat, bangsa dan
negara.
Saya bersumpah/berjanji bahwa
saya senantiasa akan menolak atau
tidak menerima atau tidak mau
dipengaruhi oleh campur tangan
siapapun juga dan saya akan
tetap teguh melaksanakan tugas dan
wewenang saya yang
diamanatkan Undang-Undang kepada saya ″.
Pasal
26
Masa bakti keanggotaan MTKI
adalah 5 (lima) tahun dan dapat diangkat
kembali untuk 1 (satu) kali
masa jabatan berikutnya.
Pasal
27
Untuk dapat diangkat sebagai
anggota MTKI, yang bersangkutan harus
memenuhi syarat sebagai
berikut:
a. warga Negara Republik
Indonesia;
b. mempunyai STR bagi anggota
yang mewakili profesi;
c. surat penunjukan dari
organisasi profesi bagi anggota yang mewakili
profesi;
d. memiliki dedikasi yang
tinggi terhadap mutu pelayanan kesehatan;
e. surat keterangan sehat
dari dokter yang memiliki surat izin praktik;
dan
f. memiliki pengalaman
bekerja sesuai profesinya minimal selama 10 (sepuluh) tahun.
Pasal
28
1.
Anggota MTKI berhenti atau
diberhentikan karena:
a. berakhir masa jabatan
sebagai anggota;
b. mengundurkan diri atas
permintaan sendiri;
c. meninggal dunia;
d. bertempat tinggal di luar
wilayah Republik Indonesia;
e. tidak mampu melaksanakan
tugas secara terus menerus selama 3 (tiga) bulan; atau
f. dipidana karena melakukan
tindak pidana kejahatan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai
kekuatan hokum tetap.
2.
Dalam hal anggota MTKI
menjadi tersangka tindak pidana kejahatan,
diberhentikan sementara dari jabatannya.
3.
Pemberhentian sementara
sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dilakukan oleh Ketua MTKI.
4.
Pengusulan pemberhentian
sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diajukan oleh Ketua MTKI kepada Menteri.
Pasal
29
1
.Dalam melaksanakan fungsi,
tugas dan wewenangnya MTKI dibantu oleh Sekretariat yang dipimpin oleh seorang
Sekretaris.
2.
Sekretaris diangkat dan
diberhentikan oleh Menteri.
3.
Sekretaris sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) bukan anggota
MTKI.
4.
Dalam menjalankan tugasnya,
sekretaris bertanggung jawab kepada Ketua MTKI.
5.
Dalam menjalankan tugasnya,
Sekretaris dibantu oleh unit kerja
pada Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya
Manusia Kesehatan Kementerian
Kesehatan yang mempunyai tugas, pokok dan fungsi di bidang umum dan bidang
sertifikasi dan registrasi.
Pasal
30
1.
Ketentuan fungsi dan tugas
sekretariat MTKI ditetapkan oleh Ketua MTKI.
2.
Pegawai pada sekretariat MTKI tunduk pada
peraturan perundangundangan
mengenai kepegawaian.
Pasal
31
1
MTKI dalam melaksanakan
tugasnya dibantu oleh MTKP yang
berkedudukan di Ibukota Provinsi.
2. MTKP dibentuk dan diangkat oleh MTKI dengan
pertimbangan Kepala Badan.
3. Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas,
organisasi, dan keanggotaan MTKP diatur dengan Pedoman yang dikeluarkan MTKI.
BAB
IV
PENDANAAN
Pasal
32
Pendanaan kegiatan MTKI dan
MTKP dibebankan pada Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara
(APBN), Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah (APBD)
Provinsi, dan/atau peran serta masyarakat sesuai
ketentuan peraturan
perundang-undangan.
BAB
V
PEMBINAAN
DAN PENGAWASAN
Pasal
33
1
Pemerintah, pemerintah
daerah, MTKI, MTKP dan organisasi profesi
melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap
pelaksanaan
praktik/pekerjaan yang dilakukan tenaga kesehatan
sesuai dengan
bidang tugasnya.
2
Pembinaan dan pengawasan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diarahkan untuk:
a. meningkatkan mutu
pelayanan kesehatan yang diberikan tenaga
kesehatan;
b. melindungi masyarakat atas
tindakan yang dilakukan tenaga
kesehatan; dan
c. memberikan kepastian hukum
bagi masyarakat dan tenaga
kesehatan.
BAB
VI
KETENTUAN
PERALIHAN
Pasal
34
1.
Tenaga kesehatan yang telah
memiliki surat izin/STR dan/atau surat
izin kerja/surat izin praktik
berdasarkan peraturan perundangundangan
yang ada dinyatakan telah memiliki STR sampai dengan
masa berlakunya berakhir.
2.
Tenaga kesehatan yang
memiliki surat izin/STR dan/atau surat izin
kerja/surat izin praktik yang masa berlakunya
berakhir paling lama
5 (lima) tahun setelah berlakunya Peraturan Menteri
ini, kepadanya
dapat diberikan perpanjangan STR.
3.
Tenaga kesehatan yang pada
saat berlakunya Peraturan Menteri ini
belum diatur ketentuan mengenai STR dan/atau surat
izin
kerja/surat izin praktiknya, kepadanya diberikan STR
berdasarkan
Peraturan Menteri ini.
4.
Tenaga Kesehatan yang belum
memiliki surat izin/STR dan/atau
surat izin kerja/surat izin praktik yang telah lulus
ujian program
pendidikan sebelum Tahun 2012, kepadanya diberikan
STR
berdasarkan Peraturan Menteri ini.
5.
Permohonan STR sebagaimana
dimaksud dalam Pasal ini dapat
dilakukan secara kolektif melalui organisasi profesi,
institusi
pendidikan dan/atau fasilitas pelayanan kesehatan
dimana tenaga
kesehatan melakukan pekerjaan/praktiknya.
Pasal
35
Masa berlaku STR sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 34 diberikan
selama 5 (lima) tahun
berdasarkan tanggal kelahiran tenaga kesehatan
yang bersangkutan.
Pasal
36
1
Keanggotaan MTKI yang untuk
pertama kali diangkat dengan
Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 221/Menkes/SK/II/2011
tanggal 1 Februari 2011 tetap menjadi anggota MTKI
berdasarkan
Peraturan Menteri ini dengan masa bakti diubah
menjadi 5 (lima)
tahun sehingga berakhir pada Tahun 2016.
2
Keanggotaan MTKP yang
dibentuk berdasarkan Peraturan Menteri
Kesehatan Nomor 161/Menkes/Per/I/2010 tentang
Registrasi
Tenaga Kesehatan tetap menjadi anggota MTKP
berdasarkan
Peraturan Menteri ini dengan masa bakti 5 (lima)
tahun sejak
ditetapkannya.
3
MTKP sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dapat melaksanakan
tugas uji kompetensi apabila perguruan tinggi bidang
kesehatan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) belum
dapat
melaksanakan uji kompetensi tersebut.
BAB
VII
KETENTUAN
PENUTUP
Pasal
37
Ketentuan registrasi tenaga
kesehatan dalam Peraturan Menteri ini tidak
berlaku bagi tenaga medis dan
tenaga kefarmasian.
Pasal
38
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, maka:
1
Peraturan Menteri Kesehatan
Nomor 161/Menkes/Per/I/2010 tentang
Registrasi Tenaga Kesehatan; dan
2
Keputusan Menteri Kesehatan
Nomor 1134/Menkes/SK/VIII/2010
tentang Keanggotaan, Organisasi dan Tata Kerja
Majelis Tenaga
Kesehatan Indonesia;
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal
39
Peraturan Menteri ini mulai
berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang
mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Menteri ini dengan
penempatannya dalam Berita Negara
Republik Indonesia.
Ditetapkan
di Jakarta
pada
tanggal 22 Agustus 2011
MENTERI
KESEHATAN,
ttd
ENDANG RAHAYU SEDYANINGSIH
Diundangkan
di Jakarta
pada
tanggal 30 September 2011
MENTERI
HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA,
ttd
PATRIALIS
AKBAR
BERITA
NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2011 NOMOR
Langganan:
Postingan (Atom)