ETIKOLEGAL
IBU
FLORENTINA
Bab I. Kewajiban Bidan terhadap Klien dan
Masyarakat
1.
Setiap bidan senantiasa menjunjung tinggi,
menghayati dan mengamalkan sumpah sumpah jabatannya dalam melaksanakan tugas
pengabdiannya.
a.
Bidan harus melakukan tugasnya berdasarkan tugas
dan fungsi bidan yang telah ditetapkan sesuai dengan prosedur ilmu dan kebijakan yang berlaku dengan penuh
kesungguhan dan tanggung jawa
b.
Bidan dalam melakukan tugasnya, harus memberi
pelayanan yang optimal kepada siapa saja dengan tidak membedakan pangkat,
kedudukan, golongan, bangsa dan negara
c.
Bidan dalam melaksanakan tugasnya tidak akan
menceritakan kepada oranng lain dan merahasiakan segala yang berhubungan dengan
tugasnya
d. Bidan hanya boleh membuka rahasia klien apabila diminta untuk keperluan
kesaksian pengadilan
2.
Setiap bidan dalam menjalankan tugas profesinya
menjunjung tinggi harkat dan martabat kemanusiaan yang utuh dan memelihara
citra bidan
a.
Pada hakikatnya manusia termasuk klien yang membutuhkan penghargaan dan pengakuan
yanng hakiki baik dari golongan masyarakat intelektual, menengah atau
masyarakat kurang mampu.
b.
Dilandasi sikap menghargai martabat setiap insan,
maka bidan harus memberi pelayanan profesional yang memadai kepada setiap klien
c.
Memberi pelayanan sesuai dengan bidang ilmu yang
dimili dan manusiawi secara penuh tanpa mementingakan kepentingan peribadi dan
mendahulukan kepentingan klien serta menghargai klien sebagaimana bidan
menghargai dirinya sendiri
d.
Dalam memberikan pelayanan, harus menjaga citra
bidan sebagai profesi yang memiliki nilai-nilai pengabdian yang sangat
esensial. Pengabdian dan pelayanan bidan adalah dorongan hati nurani yang tidak
mendahulukan balas jasa.
3.
Setiap bidan dalam menjalankan tugasnya,
senantiasa berpedoman pada peran, tugas dan tanggung jawabnya sesuai dengan
kebutuhan klien, keluarga dan masyarakat
a.
Bidan dalam melaksanakan pelayanan harus sesuai
dengan tugas dan keewajiban yang telah digariskan dalam permenkes No
900/Permenkes/IX/2002
b.
Melayani bayi dan anak pra sekolah termasuk
pengawasan dalam pertumbuhan perkembangan bayi dan anak, pemberian vaksinasi
sesuai dengan usia, melaksanakan perawatan bayi dan memberi petunjuk kepada ibu
tentang makanan bayi, termasuk cara menyusui yang baik dan benar serta makanan
tambahan sesuai dengan usia anak
c.
Memberi obat-obatan tertentu dalam bidang
kebidanan sesuai dengan kebutuhan dan kondisi klien
d.
Mengadakan konsultasi dengan profesi kesehatan
lainnya dalam kasus-kasus yang tidak dapat diatasi sendiri
e.
Bidan melaksanakan perannya di tengah kekhidupan masyarakat
4.
Setiap bidan dalam menjalankan tugasnya,
mendahulukan kepentingan klien, menghormati hak klien dan menghormati
nilai-nilai yang berlaku di masyarakat
a. Kepentingan klien berada diatas kepentingan sendiri maupun kelompok
b. Bidan harus menghormati hak klien
c. Bidan menghormati nilai-nilai dimasyarakat
5.
Setiap bidan dalam menjalankan tugasnya,
senantiasa mendahulukan kepentingan klien, keluarga dan masyarakat dengan
identitas yang sama sesuai dengan kebutuhan berdasarkan kemampuan yang
dimilikinya
6.
Setiap bidan senantiasa menciptakan suasana yang
serasi dalam hubungan pelaksanaan tugasnya, dengan mendorong partisipasi
masyarakat untuk meningkatkan derajat kesehatannya secara optimal
a.
Bidan harus mengadakan kunjungan rumah atau
masyarakat untuk memberi penyuluhan serta motivasi agar masyarakat mau
membentuk posyandu atau PKMD atau kepada ibu yang mempunyai balita/ibu hamil
untuk memeriksakan diri di posyandu
b.
Bidan dimana saja berada, baik dikantor,
puskesmas atau rumah, ditempat praktik BPS, maupun ditengah masyarakat
lingkungan tempat tinggal, harus selalu memberi motivasi untuk selalu hidup
sehat.
Bab
II Kewajiban Bidan terhadap Tugasnya
1.
Setiap bidan senantiasa memberi pelayanan
paripurna terhadap klien, keluarga dan masyarakat sesuai dengan kemampuan
profesi yang dimilikinya berdasarkan pada kebutuhan klien, keluarga dan
masyarakat
a.
Melaksanakan pelayanan yang bersifat pencegahan
seperti asuhan antenatal, memberi imunisasi, KIE, sesuai dengan kebutuhan
b.
Memberi pelayanan yang bersifat pengobatan sesuai
dengan wewenang bidan
c.
Memberi pelayanan bersifat promotif/peningkatan
kesehatan.
d.
Memberi pelayanan bersifat rehabilitatif
2.
Setiap bidan berhak memberi pertolongan dan
mempunyai kewenangan dalam mengambil keputusan dalam tugasnya, termasuk
keputusan mengadakan konsultasi dan/atau rujukan
a.
Menolong partus di rumah sendiri, di puskesmas,
di Rumah Sakit dan di rumah klien
b.
Mengadakan pelayanan konsultasi terhadap ibu,
bayi dan KB sesuai dengan wewenangnya
c.
Merujuk klien yang tidak dapat ditolong ke Rumah
Sakit yang memiliki fasilitas lebih lengkap.
3.
Setiap bidan harus menjamin kerahasiaan
keterangan yang dapat dan/atau dipercayakan kepadanya, kecuali jika diminta
oleh pengadilan atau diperlukan sehubungan dengan kepentingan klien
·
Ketika bertugas, bidan tidak dibenarkan
menceritakan segala sesuatu yang diketahuinya kepada siapapun termasuk
keluarganya
Bab
III. Kewajiban Bidan terhadap Sejawat dan Tenaga Kesehatan Lainnya
1.
Setiap bidan harus menjalin hubungan dengan teman
sejawatnya untuk menciptakan suasana kerja yang serasi
a.
Dalam melaksanakan tugas kebidanan baik
pemerintah/non pemerintah, jika ada sejawat yang berhalangan (cuti), bidan
dapat saling menggantikan, sehingga tugas pelayanan tetap berjalan
b.
Sesama sejawat harus saling mendukung, misalnya
dengan mengadakan arisan, piknik bersama, mengunjungi teman yang sakit,
memenuhi undangan perkawinan keluarga, khitanan
2.
Setiap bidan dalam menjalankan tugasnya harus
saling menghormati baik terhadap sejawatnya maupun tenaga kesehatan lainnya
a.
Dalam menetapkan lokasi BPS, perlu diperhatikan
jarak dengan lokasi yang sudah ada
b.
Jika mengalami kesulitan, bidan dapat salinng
membantu dengan mengkonsultasikan kesulitan kepada sejawat
c.
Dalam kerja sama antar teman sejawat, konsultasi
atau pertolongnan mendadak hendaknya melibatkan imbalan yang sesuai dengan
kesepakatan bersama
Bab
IV. Kewajiban Bidan terhadap Profesinya
1.
Setiap bidan harus menjaga nama baik dan
menjunjunng tinggi citra profesinya dengan menampilkan keperibadian yang tinggi
dan memberi pelayanan yang bermutu kepada masyarakat
a.
Menjadi panutan dalam hidupnya
b.
Berpenampilan yang baik
c.
Tidak membeda-bedakan, pangkat, jabatan dan
golongan
d.
Menjaga mutu pelayanan profesinya sesuai dengan
standar yang telah ditentukan
e.
Dalam menjalankan tugasnya, bidan tidak
diperkenankan mencari keuntungan peribadi dengan menjadi agen promosi suatu
produk
f.
Menggunakan pakaian dinas dan kelengkapannya
hanya dalam waktu dinas
2.
Setiap bidan harus senantiasa mengembangkan diri
dan meningkatkan kemampuan profesinya sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan
dan teknologi
a.
Mengembangkan kemampuan di lahan praktik
b.
Mengikuti pendidikan formal
c.
Menngikuti pendidikan berkelanjutan melalui
penataran, seminar, lokakarya, simposium, membaca majalah, buku dan lain-lain
secara peribadi
3.
Setiap bidan senantiasa berperan serta dalam
kegiatan penelitian dan kegiatan sejenisnya yang dapat meningkatkan mutu dan
citra profesinya
a.
Membantu pembuatan perencanaan penelitian
kelompok
b.
Membantu pelaksanaan proses penelitian dalam
kelompok
c.
Membantu pengolahan hasil penelitian kelompok
d.
Membantu pembuatan laporan penelitian kelompok
e.
Membantu perencanaan penelitian mandiri
f.
Melaksanakan penelitian mandiri
g.
Mengolah hasil penelitian
h.
Membuat laporan penelitian
Bab
V. Kewajiban bidan terhadap diri sendiri
1.
Setiap bidan harus memelihara kesehatannya agar
dapat melaksanakan tugas profesinya dengan baik
a.
Memperhatikan kesehatan perorangan
b.
Memperhatikan kesehatan lingkungan
c.
Memeriksakan diri secara berkala setiap setahun
sekali
d.
Jika mengalami sakit atau keseimbangan tubuh
tergag\nggu, segera memeriksakan diri ke dokter
2.
Setiap bidan harus berusaha terus-menerus untuk
meningkatkan pengetahuan dan keterampilan sesuai dengan perkembangan ilmu
pengetahuan dan teknologi
a.
Membaca buku-buku tentang kesehatan, kebidanan,
keperawatan pada umumnya bahkan pengetahuan umum
b.
Menyempatkan membaca koran
c.
Berlangganan majalah profesi, majalah kesehatan
d.
Menngikuti penataran, seminar, simposium,
lokakarya tentang kesehatan umumnya, kebidanan khususnya
e.
Mengadakan latihan berkala seperti simulasi atau
demonstrasi untuk tindakan yang jarang terjadi, pada kesempatan pertemuan IBI
di tingkat kecamatan, cabang, daerah atau pusat
f.
Mengundang pakar untuk memberi ceramah atau
diskusi pada kesempatan pertemuan rutin, misalnya bulanan
g.
Mengisi rubrik buletin
h.
Mengadakan kunjungan atau studi perbandingan ke
rumah sakit- rumah sakit yang lebih maju ke daerah-daerah terpencil
i.
Membuat tulisan atau makalah secara bergantian,
yang disajikan dalam kesempatan pertemuan rutin
Bab
VI. Kewajiban Bidan Terhadap Pemerintah, Nusa, Bangsa dan Tanah Air
1.
Setiap bidan dalam menjalankan tugasnya,
senantiasa melaksanakan ketentuan-ketentuan pemerintah dalam bidang kesehatan,
khususnya dalam pelayanan KIA/KB dan kesehatan keluarga serta masyarakat
a.
Bidan harus mempelajari perundang-undangan
kesehatan di Indonesia dengan cara :
b.
Menyebarluaskan informasi atau perundang-undangan
yang dipelajari kepada anggota
c.
Mengundang ahli atau penceramah yang dibutuhkan
d.
Mempelajari program pemerintah, khususnya
mengenai pelayanan kesehatan di Indonesia
e.
Mengidentifikasi perkembangan kurikulum sekolah
tenaga kesehatan umumnya, keperawatan dan kebidanan khususnya
2.
Setiap bidan melalui profesinya berpartisipasi
dan menyumbangkan pemikirannya kepada pemerintah untuk meningkatkan mutu
jangkauan pelayanan kesehatan, terutama pelayanan KIA/KB dan kesehatan keluarga
a.
Bidan harus menyampaikan laporan kepada setiap
jajaran IBI tentang berbagai hal yang berhubungan dengan pelaksanaan tugas
bidan di daerah, termasuk faktor penunjang maupun penghambat pelaksanaan tugas
itu.
b.
Mencoba membuat penelitian tentang masalah yang
sering terjadi di masyarakat yang berhubungan dengan tugas profesi kebidanan,
misalnya penelitian mengenai :
1)
Berapa biaya standar persalinan normal di suatu
daerah
2) Berapa banyak animo masyarakat di suatu daerah terhadap fasilitas
KIA/KB yang telah disediakan oleh masyarakat. Atau pemerintah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar